Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

A+
A-
8
A+
A-
8
Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa kini pembuatan kode billing PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) tidak lagi mengacu pada KPP tempat bangunan didirikan. PMK 81/2024 memang menyederhanakan pencantuman NPWP dalam surat setoran pajak (SSP) untuk penyetoran PPN KMS.

Kini, melalui coretax system, pembuatan kode billing bisa dilakukan melalui menu Pembayaran, lalu Layanan Mandiri Kode Billing. Untuk kode billing atas KMS menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setor 103.

"Lebih detailnya terkait dengan kode billing PPN KMS silakan lihat Pasal 326 PMK 81/2024," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Pada Pasal 326 PMK 81/2024 disebutkan PPN KMS harus disetor menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP wajib pajak yang melakukan KMS.

Artinya, wajib pajak yang melakukan KMS cukup mencantumkan NPWP-nya pada SSP meski bangunan didirikan oleh wajib pajak di luar wilayah kerja KPP tempat wajib pajak bersangkutan terdaftar.

Ketentuan saat ini berbeda dengan ketentuan lama, yakni mengacu pada PMK 61/2022. Pada ketentuan lama, kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP wajib pajak bersangkutan hanya bila bangunan didirikan di wilayah kerja KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Bila bangunan didirikan di wilayah kerja KPP yang bukan tempat wajib pajak terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama, angka kode KPP tempat bangunan didirikan pada 3 digit berikutnya, dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Tak hanya itu, kolom nama wajib pajak pada SSP harus diisi dengan nama dan NPWP wajib pajak bersangkutan, sedangkan kolom alamat diisi dengan alamat tempat bangunan didirikan. (sap)

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN KMS, kegiatan membangun sendiri, PMK 61/2022, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Perjalanan Ibadah

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak