Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax system ternyata punya tujuan jangka panjang bagi otoritas pajak. Salah satunya, mengoptimalkan tugas dan fungsi pengawasan oleh Ditjen Pajak (DJP). Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (12/5/2025).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan implementasi coretax system memang mutlak diperlukan mengingat otoritas tidak bisa mengawasi dan memeriksa semua wajib pajak.

"Memang basis coretax adalah risk management. Tidak mungkin semua wajib pajak kami periksa. Tidak mungkin semua wajib pajak kami lakukan pengawasan secara one-on-one karena jumlah wajib pajak ada 17 juta, sementara AR kami tidak lebih dari 28.000 pegawai," ujar Suryo.

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Menurutnya, DJP tidak mungkin mengawasi seluruh wajib pajak mengingat DJP memiliki keterbatasan jumlah SDM. Oleh karena itu, DJP memerlukan coretax untuk melakukan asesmen risiko atas seluruh wajib pajak.

Suryo menyebut digitalisasi sistem administrasi pajak melalui implementasi coretax merupakan keniscayaan mengingat jumlah wajib pajak dan target penerimaan pajak terus bertambah. "Digitalisasi akan menjadi tulang punggung pada waktu kita harus mengerjakan pekerjaan yang sifatnya masif," ujar Suryo.

Selain informasi tentang coretax, ada bahasan lain yang juga diulas oleh sejumlah media massa pada hari ini. Di antaranya, ketentuan baru soal dokumen PBB, konsekuensi yang bakal diterima wajib pajak jika belum lapor SPT Tahunan, hingga desakan agar DJP memanfaatkan bantuan hacker untuk mencegah peretasan sistem.

Baca Juga: Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

CRM untuk Mendukung Pengawasan.

Manajemen risiko kepatuhan atau compliance risk management (CRM) merupakan salah satu dari 21 proses bisnis yang diperbarui oleh DJP melalui coretax.

Merujuk pada SE-39/PJ/2021, CRM digunakan untuk mendukung kegiatan ekstensifikasi, pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga pengujian transfer pricing.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh CRM bakal menjadi bahan pertimbangan komite kepatuhan dalam mengambil keputusan. Adapun yang dimaksud dengan komite kepatuhan adalah komite yang dibentuk oleh DJP untuk mengoordinasikan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. (DDTCNews)

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Aturan Dokumen PBB Diperbarui

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru terkait dengan dokumen di bidang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-4/PJ/2025.

Beleid yang berlaku mulai 29 April 2025 ini memperbarui sejumlah dokumen di bidang PBB yang sebelumnya diatur dalam PER-25/PJ/2020. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan sistem administrasi perpajakan yang baru seiring berlakunya coretax.

Melalui PER-4/PJ/2025, dirjen pajak menambahkan surat ketetapan nihil (SKPN) dan Surat Ketetapan pajak Lebih Bayar (SKPLB) PBB. Selain itu, PER-4/PJ/2025 menghapus Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran (SKKP) PBB. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Siap-Siap Dapat Surat Teguran

DJP akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai batas waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan penerbitan surat teguran menjadi upaya otoritas mengimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban yang belum terpenuhi

"DJP akan menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan 2024 sesuai batas waktu," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

PPh Pasal 21 Tertekan Akibat Lebih Bayar

DJP mencatat pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) telah menekan penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari dan Februari 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerapan TER pada 2024 telah menimbulkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21. Sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023, kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan berikutnya melalui SPT masa.

"Sekitar Rp16 [triliun] kalau tidak salah [lebih bayar PPh Pasal 21]," ujar Suryo. (DDTCNews)

Baca Juga: PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Pakai Hacker untuk Halau Serangan ke Coretax

Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan menyoroti keamanan dalam coretax system yang ramai menjadi perbincangan publik. Tommy mengusulkan agar DJP merekrut hacker untuk menahan serangan siber terhadap sistem ini.

Menurut Tommy, isu keamanan dalam ekosistem digital harus menjadi perhatian serius. Apalagi, pada organisasi atau institusi yang memanfaatkan teknologi seperti DJP dengan coretax system ini.

“Isu keamanan menjadi barang yang mahal,” kata dia. (Tempo) (sap)

Baca Juga: Daerah Ini Bakal Naikkan Tarif PBB Atas Lahan Telantar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax, coretax system, pengawasan pajak, SPT Tahunan, PPh Pasal 21, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Regulations on Returns, Withholding Receipts, Invoices and Coretax

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?