Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

A+
A-
4
A+
A-
4
UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Ilustrasi.

WAY KANAN, DDTCNews - Ada cerita menarik yang dari KP2KP Baradatu, Way Kanan, Lampung. Ada seorang pelaku UMKM yang bingung karena pembuatan kode billing-nya untuk membayar pajak penghasilan (PPh)-nya ditolak.

Andi sengaja datang ke kantor pajak untuk meminta bantuan pembayaran PPh sebagai pelaku UMKM. Namun, permintaannya ditolak oleh petugas KP2KP Baradatu karena ternyata omzet Andi masih belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

"Awalnya saya pikir saya salah hitung atau kurang bayar, tapi ternyata malah dikasih tahu kalau usaha kecil milik kayak saya ini sekarang enggak dikenai pajak lagi. Jujur saya baru tahu," kata Andi usai mendapat penjelasan dati petugas pajak dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: APBN Harus Tetap Prudent, Kemenkeu: Insentif Fiskal Ada Batasnya

Petugas KP2KP Baradatu, Vovi, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai efektif per Januari 2022, penghasilan dari usaha wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Kebijakan 'penghasilan tidak kena pajak' atau PTKP bagi pelaku UMKM ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM agar bisa tumbuh dan berkembang tanpa terbebani pajak pada tahap awal usahanya.

Andi mengaku tidak tahu-menahu soal perubahan aturan ini. Dia rutin menyisihkan sebagian dari penghasilannya setiap bulan untuk membayar pajak dengan tarif 0,5% sesuai peraturan sebelumnya.

Baca Juga: Ingat, Bikin Kode Billing Atas Pemungutan PPh 22 Pakai NPWP Pemungut

"Informasi kayak gini penting banget, apalagi buat orang kecil seperti saya yang kadang bingung sama perubahan-perubahan aturan. Saya kira tetap harus bayar," ujar Andi.

Periode Pemanfaatan PPh Final Diperpanjang

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang masa berlaku pemanfaatan PPh final UMKM bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan tarif tersebut selama 7 tahun.

WP orang pribadi UMKM bisa kembali memanfaatkan PPh final UMKM 0,5% tanpa perlu menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selama ini, tidak sedikit wajib pajak pelaku UMKM yang telah memanfaatkan PPh final selama 7 tahun kebingungan mengenai nasib perpanjangan PPh final 0,5%. Kebijakan ini sudah dijanjikan oleh pemerintah sejak akhir 2024 lalu, tetapi produk hukumya belum muncul hingga saat ini.

Akhirnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan wajib pajak UMKM masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski PP 55/2022 belum direvisi. (sap)

Baca Juga: Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, PP 55/2022, pembayaran pajak, kode billing, PTKP, e-billing, pajak UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Validasi SSP PPh PHTB Lewat Coretax, Pakai Menu yang Mana?

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

berita pilihan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Kerja sama Pemda dan Kejaksaan Hasilkan Tambahan Pajak Rp80,3 Miliar

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Terakhir Hari Ini! Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:15 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Terkendala Saat Terbitkan Bupot di Coretax, Tim DJP Kebut Perbaikan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Kode Faktur Pajak dan Peruntukannya (Terbaru)

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5%, Pemerintah Siapkan 8 Kebijakan Ini

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:07 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapkan USKP A Soal PPh Potput! Ini Link Materi yang Bisa Anda Baca

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Industri Halal, Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Catat! Tak Ada Soal Esai dan SPT dalam USKP Periode I/2025

Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Belanja Pajak Sudah Besar, Kemenkeu Tak Ingin Jor-joran Soal Insentif

Jum'at, 16 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Didorong SBN, Utang Luar Negeri Naik 6,4% pada Kuartal I/2025