Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

APBN Harus Tetap Prudent, Kemenkeu: Insentif Fiskal Ada Batasnya

A+
A-
1
A+
A-
1
APBN Harus Tetap Prudent, Kemenkeu: Insentif Fiskal Ada Batasnya

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mengkaji secara mendalam berbagai usulan dari masyarakat terkait dengan pemberian insentif fiskal. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/5/2025).

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memaklumi jika dunia usaha ingin meminta insentif pajak untuk menumbuhkan bisnisnya. Namun, Kemenkeu perlu melakukan peninjauan mendalam, supaya rencana pemberian insentif tidak membebani APBN.

"Kita terbuka untuk asosiasi meminta insentif, tapi perlu saya sampaikan tahun 2024 kita punya tax spending untuk insentif sangat besar, lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Anggito menjelaskan Kementerian Keuangan harus memastikan APBN tetap stabil guna mendukung berbagai program tahun ini. Untuk itu, pemberian insentif juga harus memperhatikan keseimbangan antara belanja dan penerimaan negara.

Dia menuturkan jangan sampai terjadi pelebaran defisit ketika menggelontorkan insentif. Sebab, level defisit APBN bakal menjadi salah satu indikator penilaian para investor di Indonesia.

"Investor pasti bertanya how is your fiscal position. Itu pertanyaan nomor satu mereka, apalagi kita lihat data Januari-Februari kurang baik ya," tuturnya.

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Anggito juga menegaskan insentif pajak ada batasannya dan tidak justru tidak terbatas. Meski begitu, dia juga belum bisa menyebutkan insentif pajak apa saja yang akan diberikan sebagai stimulus bagi dunia usaha dan perekonomian pada masa mendatang.

"Insentif ada batasnya, kita juga memastikan public spending dibiayai, tidak menambah defisit, dan harus prudent. Jangan sampai kita terlalu jor-joran," ujarnya.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai OECD yang memperbarui panduan atas penerapan pajak minimum global. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan perlunya insentif pajak untuk mengerek konsumsi rumah tangga dan geliat dunia usaha.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang pemerintah perlu menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai salah satu strategi meningkatkan konsumsi domestik, khususnya masyarakat ekonomi kelas menengah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berpandangan insentif PPh 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya yang berlaku tahun ini sudah bagus. Namun, masyarakat kelas menengah masih membutuhkan tambahan keringanan, seperti kenaikan PTKP.

"Apa pun bentuk insentifnya kan pasti berharga, tapi sebenarnya alangkah bagusnya kalau kita bisa meningkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Presiden Prabowo Subianto meminta dukungan langsung Perdana Menteri Australia Anthony Albanese terhadap proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Prabowo mengutarakan posisi Australia cukup penting di OECD sehingga dapat menyokong politik luar negeri Indonesia, termasuk saat menjalani proses aksesi untuk menjadi anggota OECD.

"Saya telah menyampaikan harapan Indonesia agar Australia mendukung kita, karena Australia adalah anggota penting OECD," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Jaga Ekonomi Tetap Stabil, Belanja dan Investasi Perlu Diperkuat

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai perbaikan belanja pemerintah dan peningkatan investasi menjadi 2 syarat yang harus dipenuhi agar perekonomian Indonesia lebih stabil pada tahun depan.

Anggito menyampaikan pemerintah akan berfokus untuk menjalankan 2 aspek tersebut untuk menjaga perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Terlebih, ketika ekonomi global sedang bergejolak akibat kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) seperti saat ini.

"Memang kita harus siap. Ada 2 hal yang kita lakukan dari sisi APBN, [yakni] memperkuat public spending serta investasi dan hilirisasi meskipun ini membutuhkan waktu," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Cara Setor Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah atau Bangunan Via Coretax

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperbarui panduan atas penerapan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion (GloBE) model rules). Panduan tersebut tercantum dalam consolidated commentary atas GloBE rules.

Dokumen consolidated commentary yang dirilis OECD pada 9 Mei 2025 tersebut turut mencakup seluruh administrative guidance yang dirilis dan disetujui oleh Inclusive Framework pada Maret 2022 hingga 31 Maret 2025.

"Seiring dengan penerapan GloBE rules oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada 2024, naskah commentary diperbarui guna memasukkan administrative guidance yang disetujui Inclusive Framework sebelum akhir Maret 2025," sebut OECD. (DDTCNews)

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Pemerintah Indonesia Bakal Manfaatkan ‘Jeda’ Perang Dagang

Negosiasi antara AS dan China akan dimanfaatkan Indonesia untuk mengevaluasi ulang strategi mitigasi dampak peningkatan tensi perdagangan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia perlu menyikapi dengan cermat deeskalasi perang dagang antara AS dan China selama 90 hari. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi peluang bagi Jakarta untuk memperkuat negosiasi dagang dengan Washington.

Dia juga mencermati dinamika kebijakan tarif AS terhadap negara lain, termasuk Inggris dan China. AS telah menetapkan tarif dasar 10% untuk Inggris, sedangkan China dikenakan tarif 30%. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Presiden Ini Hapus PPN atas Pendidikan dan Kesehatan

Naikkan Konsumsi dan Geliat Dunia Usaha Perlu Insentif

Pemerintah diminta menggelontorkan kembali insentif di tengah lesunya ekonomi Tanah Air. Insentif yang diharapkan, terutama yang bisa mengungkit konsumsi rumah tangga dan yang membuat dunia usaha bergeliat kembali.

Salah satunya ialah insentif pajak yang menyasar pelaku usaha. Pemerintah dinilai perlu merelaksasi kembali tarif PPh final untuk UMKM. Selain itu, keringanan pajak korporasi dan pajak daerah juga diperlukan, khususnya yang menyasar sektor padat karya.

Kemudian, pemerintah juga perlu memberikan insentif nonpajak yang menyasar individu, seperti subsidi energi dan transportasi. Hal ini diperlukan untuk meredam tekanan inflasi pada kelompok masyarakat menengah bawah. (Kontan)

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, pajak minimum global, insentif fiskal, wamenkeu anggito, kemenkeu, OECD, PTKP, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN