Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Validasi SSP PPh PHTB Lewat Coretax, Pakai Menu yang Mana?

A+
A-
7
A+
A-
7
Validasi SSP PPh PHTB Lewat Coretax, Pakai Menu yang Mana?

Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

Perkenalkan saya Sukma. Permisi bertanya, terkait dengan validasi Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, apakah sudah tidak bisa dilakukan melalui e-PHTB di DJP Online? Jika harus melalui coretax, validasi tersebut bisa dilakukan melalui menu apa?

Jawaban:

Terima kasih Ibu Sukma atas pertanyaannya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak PER-08/PJ/2022, orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB) harus mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PER-08/PJ/2022, penelitian tersebut terdiri atas penelitian formal dan penelitian material. Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan dapat menyampaikan permohonan penelitian formal tersebut secara elektronik.

Baca Juga: Cara Bikin Billing PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan di Coretax

Permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB tersebut biasa disebut juga sebagai validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Simak, Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal.

Sebelumnya, wajib pajak bisa memilih di antara 2 cara penyampaian permohonan penelitian formal secara elektronik. Pertama, wajib pajak menyampaikannya secara mandiri dengan mengakses e-PHTB pada akun DJP Online.

Kedua, wajib pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Apabila memilih opsi yang kedua, permohonan penelitian formal itu akan disampaikan melalui akun e-PHTB notaris dan/atau PPAT.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun Depan, WP Perlu Perhatikan Ini

Seiring dengan berlakunya coretax system per 1 Januari 2025, Ditjen Pajak (DJP) pun mengalihkan saluran validasi SSP PHTB tersebut melalui coretax system. Untuk itu, apabila Ibu Sukma ingin melakukan validasi atas pembayaran PPh PHTB yang dilakukan per 1 Januari 2025 maka harus dilakukan via coretax system.

Sebelum melakukan validasi, pastikan pembayaran PPh PHTB dilakukan menggunakan kode billing dari coretax system. Adapun kode billing tersebut dibuat melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Mandiri Kode Billing dengan menggunakan KAP-KJS 411128-402. Selain itu, pastikan pembayaran PPh PHTB telah tercatat atau masuk ke dalam Buku Besar Coretax.

Merujuk sosialisasi dari KPP Pratama Natar, notaris tidak dapat membuat kode billing untuk penjual tanah dan/atau bangunan. Adapun kode billing tersebut di antaranya bisa dibuat melalui: (i) akun coretax penjual; (ii) KPP/KP2KP tempat wajib pajak penjual terdaftar; atau (iii) Authorized Billing Channel seperti bank atau pos yang terhubung dengan sistem billing coretax system.

Baca Juga: Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Apabila kedua hal tersebut telah terpenuhi, Ibu Sukma dapat mengajukan permohonan validasi SSP PPh PHTB melalui modul Layanan Wajib Pajak. Selanjutnya, pilih menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Berikutnya, pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pada jenis layanan tersebut, terdapat 3 kategori sublayanan yang terkait dengan permohonan validasi SSP PPh PHTB, yaitu:

  1. AS.01-03. LA.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) – otomatis
  2. AS.01-03A. LA.01-03A Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) –manual
  3. AS.01-04. LA.01-04 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) – oleh notaris

Kategori sub-layanan AS.01-03 ditujukan untuk pemenuhan kewajiban PPh PHTB menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau bukti Pemindahbukuan (Pbk) atau Bukti Potong. Wajib pajak yang menginput permohonan menggunakan kode layanan tersebut maka permohonannya akan diproses secara otomatis.

Baca Juga: Pastikan Sistem Andal, Komwasjak Terus Pantau Penerapan Coretax

Adapun permohonan validasi SSP PHTB dengan menggunakan subkategori layanan AS.01-03 harus dilakukan melalui akun coretax wajib pajak yang berstatus sebagai penjual tanah dan/atau bangunan.

Selanjutnya, kategori subkategori layanan AS.01-03A ditujukan untuk pemenuhan kewajiban PPh PHTB menggunakan cara lain seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP), tax amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau cara lainnya yang tidak bisa divalidasi oleh sistem.

Untuk layanan ini pemrosesan akan dilakukan dengan penelitian oleh petugas DJP dan petugas dapat memberikan rekomendasi penolakan permohonan, atau menyetujui permohonan dan diterbitkan Suket Validasi PPh PHTB.

Baca Juga: Performa Coretax Lebih Stabil, Tapi Masih Riskan saat Transaksi Tinggi

Terakhir, subkategori layanan AS.01-04 ditujukan untuk layanan validasi SSP PPh PHTB yang dilakukan melalui akun coretax notaris.

Menu validasi SSP PPh PHTB melalui akun coretax notaris (AS.01/04) bisa diakses apabila notaris telah terdaftar pada sistem coretax, telah terigistrasi pada AHU atau BPN, serta datanya telah dipertukarkan oleh AHU/BPN dengan DJP.

Sehubungan dengan pertanyaan yang Ibu Sukma ajukan maka opsi yang dipilih tergantung pada posisi Ibu. Apabila Ibu Sukma merupakan penjual tanah dan/atau bangunan dan ingin melakukan validasi SSP PHTB secara mandiri maka bisa memilih subkategori layanan AS.01-03 (LA.01-03).

Baca Juga: Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Sementara itu, apabila Ibu Sukma merupakan notaris yang ingin mengajukan permohonan validasi SSP PHTB atas klien Ibu melalui coretax notaris maka permohonan validasi SSP PHTB dapat diajukan melalui subkategori layanan AS.01-04 (LA.01-04).

Ringkasnya, permohonan validasi SSP PHTB atas pembayaran yang dilakukan per 1 Januari diajukan via coretax system. Permohonan tersebut diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak à menu Layanan Administrasi à submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi à jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan à dan subkategori layanan: (i) AS.01-03 (apabila diajukan via akun coretax penjual); (ii) atau subkategpri layanan AS.01-04 (apabila diajukan melalui akun coretax notaris).

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Baca Juga: DJP Catat Ada 198 Juta Faktur Pajak yang Dibuat Lewat Coretax

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, SSP, PPh final, PHTB, SSP PHTB, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BANDA ACEH

Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Kamis, 17 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap, RI Perlu Pelajari Sistem Peradilan Pajak AS

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS