Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

A+
A-
21
A+
A-
21
PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bakal mewajibkan kantor konsultan pajak (KKP) untuk memiliki izin kantor. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/4/2025).

Perwakilan dari PPPK Tri Wuri mengatakan kewajiban untuk memiliki izin kantor sudah berlaku atas profesi keuangan lainnya. Oleh karena itu, lanjutnya, kewajiban yang sama juga akan diberlakukan atas konsultan pajak.

"Ini sebenarnya proses bisnis existing untuk profesi keuangan selain konsultan pajak. Namun, karena sudah berada di bawah pembinaan dan pengawasan PPPK, kemungkinan besar konsultan pajak ini akan mirroring," katanya.

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kewajiban untuk memiliki izin kantor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang merevisi PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tentang Konsultan Pajak.

Perlu dicatat, kewajiban memiliki izin kantor timbul jika konsultan pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan melalui kantor. Bila seorang konsultan pajak memberikan jasa kepada wajib pajak secara perorangan tanpa melalui kantor, konsultan tersebut hanya memerlukan izin profesi saja.

"Kalau izin profesi itu melekat kepada dirinya sendiri. Kan ada yang perorangan tanpa melalui kantor, itu diperkenankan. Lalu, ada yang memberikan jasa melalui kantor, itu izinnya ada 2 yakni izin yang melekat pada diri dan izin untuk kantornya," tutur Tri Wuri.

Baca Juga: DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Saat ini, kewajiban bagi konsultan pajak untuk memiliki izin praktik sebelum memberikan jasa konsultasi perpajakan telah diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Izin praktik terdiri dari 3 tingkat, yakni A, B, dan C. Izin praktik tingkat A diberikan bila konsultan sudah lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A dan memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A.

Sertifikat tingkat A menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki keahlian untuk memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Selanjutnya, izin praktik tingkat B diberikan kepada konsultan yang sudah lulus USKP B dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat B.

Dengan sertifikat tersebut, konsultan pajak dapat memberikan jasanya kepada wajib pajak orang pribadi dan badan selain wajib pajak penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Sementara itu, izin praktik tingkat C diberikan kepada konsultan pajak yang sudah lulus USKP C dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat C. Bila memiliki sertifikat tingkat C, konsultan pajak dianggap memiliki keahlian untuk memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai kewajiban melampirkan pembukuan di SPT Tahunan bagi wajib pajak badan yang memanfaatkan PPh Final UMKM. Ada juga bahasan soal pengawasan kepatuhan, peran pajak terhadap kesehatan perempuan, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Konsultan pajak yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan karena sedang bekerja pada suatu perusahaan tidak perlu memerinci nama klien dalam laporan tahunan konsultan pajak.

Konsultan pajak dimaksud hanya diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat konsultan saat ini bekerja.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

"Apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan, konsultan pajak ini dapat mengisi daftar kliennya dengan nama perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja," ujar Tri Wuri, selaku perwakilan PPPK. (DDTCNews)

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tetap harus untuk melampirkan pembukuannya pada SPT Tahunan.

Sesuai dengan Pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia harus menyelenggarakan pembukuan. Hanya wajib pajak orang pribadi yang diberi ruang oleh UU KUP untuk melakukan pencatatan tanpa menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

"Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan…, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas…," bunyi bagian penggalan Pasal 28 ayat (2) UU KUP. (DDTCNews)

Ada Penyusunan Daftar WP Wajib SPT, KPP Lebih Fokus Awasi Kepatuhan

Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan menyusun daftar wajib pajak (WP) wajib SPT di aplikasi internal Apportal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan setiap kantor pelayanan pajak bisa lebih fokus dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak dengan adanya daftar WP wajib SPT dalam aplikasi Apportal tersebut.

Baca Juga: Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

"Berdasarkan daftar tersebut, KPP bisa lebih fokus mengawasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak terdaftar,” tuturnya. (DDTCNews)

Dari Pajak, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN pada Kesehatan Perempuan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut APBN telah memberikan keberpihakan yang besar kepada para perempuan.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui instrumen APBN telah mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kesehatan perempuan dan anak-anak. Menurutnya, anggaran untuk perempuan ini dialokasikan melalui beberapa pos di sejumlah kementerian/lembaga.

Baca Juga: Cari Tahu Proses Bisnis WP Strategis, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

"Komitmen pemerintah di dalam meningkatkan kesehatan perempuan, ibu, dan anak terlihat dalam APBN kita," katanya. (DDTCNews)

Nusron Wahid Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah memberikan insentif pajak untuk mempercepat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Nusron mengatakan pemda perlu memberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada peserta PTSL yang merupakan kelompok masyarakat miskin. Dia juga berharap Komisi II DPR ikut mendorong pemda di daerah pemilihan masing-masing agar memberikan insentif tersebut.

Baca Juga: Soal Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Disarankan Lakukan 3 Hal Ini

"Penerima PTSL, terutama yang dari kalangan miskin ekstrem, kalau bisa dikasih kebebasan untuk BPHTB," ujarnya. (DDTCNews)

Waspadai Potensi Lonjakan Beban Utang di Tengah Perang Tarif

Rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) saat ini masih berada dalam kategori aman. Namun, pemerintah diingatkan untuk mewaspadai potensi lonjakan beban utang di tengah meningkatnya tensi perang dagang global.

Data terbaru Bank Indonesia (BI) mencatat, utang luar negeri (ULN) Indonesia per akhir Februari 2025 mencapai US$ 427,2 miliar, atau setara 30,2% dari PDB. Sementara itu, rasio utang pemerintah per akhir 2024 tercatat sebesar 39,36% dari PDB, masih di bawah ambang batas aman sebesar 60%.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Namun, Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M. Rizal Taufikurahman menilai penguatan dolar AS serta meningkatnya arus modal keluar akibat eskalasi perang dagang menjadi kombinasi yang berisiko. (Kontan/DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, konsultan pajak, kepatuhan pajak, spt tahunan, beban utang, pph final umkm, pajak, BPHTB, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak