Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

A+
A-
21
A+
A-
21
PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bakal mewajibkan kantor konsultan pajak (KKP) untuk memiliki izin kantor. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/4/2025).

Perwakilan dari PPPK Tri Wuri mengatakan kewajiban untuk memiliki izin kantor sudah berlaku atas profesi keuangan lainnya. Oleh karena itu, lanjutnya, kewajiban yang sama juga akan diberlakukan atas konsultan pajak.

"Ini sebenarnya proses bisnis existing untuk profesi keuangan selain konsultan pajak. Namun, karena sudah berada di bawah pembinaan dan pengawasan PPPK, kemungkinan besar konsultan pajak ini akan mirroring," katanya.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Kewajiban untuk memiliki izin kantor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang merevisi PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 tentang Konsultan Pajak.

Perlu dicatat, kewajiban memiliki izin kantor timbul jika konsultan pajak memberikan jasa konsultasi perpajakan melalui kantor. Bila seorang konsultan pajak memberikan jasa kepada wajib pajak secara perorangan tanpa melalui kantor, konsultan tersebut hanya memerlukan izin profesi saja.

"Kalau izin profesi itu melekat kepada dirinya sendiri. Kan ada yang perorangan tanpa melalui kantor, itu diperkenankan. Lalu, ada yang memberikan jasa melalui kantor, itu izinnya ada 2 yakni izin yang melekat pada diri dan izin untuk kantornya," tutur Tri Wuri.

Baca Juga: Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Saat ini, kewajiban bagi konsultan pajak untuk memiliki izin praktik sebelum memberikan jasa konsultasi perpajakan telah diatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Izin praktik terdiri dari 3 tingkat, yakni A, B, dan C. Izin praktik tingkat A diberikan bila konsultan sudah lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A dan memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A.

Sertifikat tingkat A menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki keahlian untuk memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.

Baca Juga: Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selanjutnya, izin praktik tingkat B diberikan kepada konsultan yang sudah lulus USKP B dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat B.

Dengan sertifikat tersebut, konsultan pajak dapat memberikan jasanya kepada wajib pajak orang pribadi dan badan selain wajib pajak penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Sementara itu, izin praktik tingkat C diberikan kepada konsultan pajak yang sudah lulus USKP C dan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat C. Bila memiliki sertifikat tingkat C, konsultan pajak dianggap memiliki keahlian untuk memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali.

Baca Juga: Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai kewajiban melampirkan pembukuan di SPT Tahunan bagi wajib pajak badan yang memanfaatkan PPh Final UMKM. Ada juga bahasan soal pengawasan kepatuhan, peran pajak terhadap kesehatan perempuan, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Konsultan pajak yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan karena sedang bekerja pada suatu perusahaan tidak perlu memerinci nama klien dalam laporan tahunan konsultan pajak.

Konsultan pajak dimaksud hanya diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat konsultan saat ini bekerja.

Baca Juga: Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

"Apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan, konsultan pajak ini dapat mengisi daftar kliennya dengan nama perusahaan tempatnya bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja," ujar Tri Wuri, selaku perwakilan PPPK. (DDTCNews)

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM tetap harus untuk melampirkan pembukuannya pada SPT Tahunan.

Sesuai dengan Pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia harus menyelenggarakan pembukuan. Hanya wajib pajak orang pribadi yang diberi ruang oleh UU KUP untuk melakukan pencatatan tanpa menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga: Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

"Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan…, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas…," bunyi bagian penggalan Pasal 28 ayat (2) UU KUP. (DDTCNews)

Ada Penyusunan Daftar WP Wajib SPT, KPP Lebih Fokus Awasi Kepatuhan

Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan menyusun daftar wajib pajak (WP) wajib SPT di aplikasi internal Apportal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan setiap kantor pelayanan pajak bisa lebih fokus dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak dengan adanya daftar WP wajib SPT dalam aplikasi Apportal tersebut.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun 10 Persen, Wamenkeu Soroti Tingginya Restitusi

"Berdasarkan daftar tersebut, KPP bisa lebih fokus mengawasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak terdaftar,” tuturnya. (DDTCNews)

Dari Pajak, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN pada Kesehatan Perempuan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut APBN telah memberikan keberpihakan yang besar kepada para perempuan.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui instrumen APBN telah mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kesehatan perempuan dan anak-anak. Menurutnya, anggaran untuk perempuan ini dialokasikan melalui beberapa pos di sejumlah kementerian/lembaga.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

"Komitmen pemerintah di dalam meningkatkan kesehatan perempuan, ibu, dan anak terlihat dalam APBN kita," katanya. (DDTCNews)

Nusron Wahid Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah memberikan insentif pajak untuk mempercepat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Nusron mengatakan pemda perlu memberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada peserta PTSL yang merupakan kelompok masyarakat miskin. Dia juga berharap Komisi II DPR ikut mendorong pemda di daerah pemilihan masing-masing agar memberikan insentif tersebut.

Baca Juga: APBN Cetak Defisit Rp21 Triliun Akhir Mei 2025, Ini Kata Sri Mulyani

"Penerima PTSL, terutama yang dari kalangan miskin ekstrem, kalau bisa dikasih kebebasan untuk BPHTB," ujarnya. (DDTCNews)

Waspadai Potensi Lonjakan Beban Utang di Tengah Perang Tarif

Rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) saat ini masih berada dalam kategori aman. Namun, pemerintah diingatkan untuk mewaspadai potensi lonjakan beban utang di tengah meningkatnya tensi perang dagang global.

Data terbaru Bank Indonesia (BI) mencatat, utang luar negeri (ULN) Indonesia per akhir Februari 2025 mencapai US$ 427,2 miliar, atau setara 30,2% dari PDB. Sementara itu, rasio utang pemerintah per akhir 2024 tercatat sebesar 39,36% dari PDB, masih di bawah ambang batas aman sebesar 60%.

Baca Juga: Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Namun, Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M. Rizal Taufikurahman menilai penguatan dolar AS serta meningkatnya arus modal keluar akibat eskalasi perang dagang menjadi kombinasi yang berisiko. (Kontan/DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, konsultan pajak, kepatuhan pajak, spt tahunan, beban utang, pph final umkm, pajak, BPHTB, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Regulasi Disusun, Rasio Net Interest/EBITDA Jadi Patokan Pengurang PPh

Selasa, 17 Juni 2025 | 06:25 WIB
HUT KE-18 DDTC

Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025