Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Ingat, Bikin Kode Billing Atas Pemungutan PPh 22 Pakai NPWP Pemungut

A+
A-
17
A+
A-
17
Ingat, Bikin Kode Billing Atas Pemungutan PPh 22 Pakai NPWP Pemungut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan implementasi coretax administration system, atas PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pemungut, pembuatan kode billing-nya menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemungut.

Ketentuan ini misalnya berlaku bagi instansi pemerintah selaku pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat bukti pungut dan memberikannya kepada rekanan selaku wajib pajak yang dipungut. Hal itu telah diatur dalam PMK 81/2024.

"Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut pajak ... wajib disetor oleh pemungut pajak ke kas negara dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak pemungut pajak," bunyi Pasal 221 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Untuk diketahui, PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh bendaharawan atau perusahaan tertentu, baik milik pemerintah ataupun swasta. Pajak ini dikenakan pada kegiatan impor, ekspor, atau usaha di bidang lain.

Berdasarkan PMK 81/2024, ada 8 pihak yang wajib memungut PPh Pasal 22. Pertama, bank devisa dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kedua, instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan atau mekanisme pembayaran langsung.

Ketiga, badan usaha tertentu seperti BUMN, anak usaha BUMN, serta badan usaha dan badan usaha milik negara (BUMN) yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Keempat, industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Kelima, agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor. Keenam, produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.

Ketujuh, industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur.

Kedelapan, perusahaan yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

"Pemungut pajak ... wajib memungut dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22," bunyi Pasal 223 ayat (1).

Selanjutnya, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Ini dibutuhkan bagi pemungut untuk membuat bukti pungut, dan melaporkannya di SPT.

Setelah itu, pemungut akan menyampaikan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada wajib pajak yang dipungut alias rekanan. (dik)

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, kode billing, pph pasal 22, pajak, coretax system, coretax administration system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin