Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

DAHULU, membawa kartu NPWP ke mana-mana mungkin terasa merepotkan. Lembar kecil itu rawan hilang, rusak, bahkan terlupakan saat dibutuhkan. Di era digital ini, NPWP sudah tersedia dalam bentuk elektronik yang bisa diakses kapan saja dan diunduh dari genggaman.

Sejak Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) baru, layanan perpajakan menjadi makin terintegrasi dan praktis. Termasuk di antaranya, kemudahan untuk mengunduh NPWP elektronik.

Kartu NPWP digital ini juga sah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, baik perpajakan maupun nonperpajakan, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, sampai dengan urusan pekerjaan.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Nah, apakah Anda sudah memperbarui data dan aktivasi akun di sistem baru? Jika sudah, artinya Anda sudah bisa mengakses kartu NPWP digital hanya dalam beberapa langkah sederhana melalui platform Coretax DJP.

DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk mengunduh NPWP digital di Coretax DJP. Mula-mula, akses dan login Coretax DJP. Isi NPWP/NIK, kata sandi, dan kode captcha. Jika sudah, klik Login.

Pada menu utama Coretax DJP, klik menu Portal Saya dan tekan Dokumen Saya. Jika belum ada kartu NPWP digital, klik tombol Hasilkan Dokumen dulu. Nanti, Anda akan melihat dokumen baru, yaitu Surat Keterangan Terdaftar. Silakan klik Unduh pada bagian surat itu.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Nanti, DJP akan mengirimkan NPWP digital melalui email terdaftar. Anda bisa mengunduh NPWP digital tersebut. Selain melalui Coretax DJP, NPWP digital juga bisa didapatkan melalui DJP Online. Selesai.

Tambahan informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, npwp digital, npwp, coretax djp, coretax system, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN