Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

DAHULU, membawa kartu NPWP ke mana-mana mungkin terasa merepotkan. Lembar kecil itu rawan hilang, rusak, bahkan terlupakan saat dibutuhkan. Di era digital ini, NPWP sudah tersedia dalam bentuk elektronik yang bisa diakses kapan saja dan diunduh dari genggaman.
Sejak Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) baru, layanan perpajakan menjadi makin terintegrasi dan praktis. Termasuk di antaranya, kemudahan untuk mengunduh NPWP elektronik.
Kartu NPWP digital ini juga sah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, baik perpajakan maupun nonperpajakan, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, sampai dengan urusan pekerjaan.
Nah, apakah Anda sudah memperbarui data dan aktivasi akun di sistem baru? Jika sudah, artinya Anda sudah bisa mengakses kartu NPWP digital hanya dalam beberapa langkah sederhana melalui platform Coretax DJP.
DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk mengunduh NPWP digital di Coretax DJP. Mula-mula, akses dan login Coretax DJP. Isi NPWP/NIK, kata sandi, dan kode captcha. Jika sudah, klik Login.
Pada menu utama Coretax DJP, klik menu Portal Saya dan tekan Dokumen Saya. Jika belum ada kartu NPWP digital, klik tombol Hasilkan Dokumen dulu. Nanti, Anda akan melihat dokumen baru, yaitu Surat Keterangan Terdaftar. Silakan klik Unduh pada bagian surat itu.
Nanti, DJP akan mengirimkan NPWP digital melalui email terdaftar. Anda bisa mengunduh NPWP digital tersebut. Selain melalui Coretax DJP, NPWP digital juga bisa didapatkan melalui DJP Online. Selesai.
Tambahan informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.