Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

SALAH satu substansi baru yang diatur dalam UU 10/2020 tentang Bea Meterai adalah pemungut bea meterai. Pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai atas dokumen tertentu, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran tersebut ke DJP.

Dokumen tertentu yang dimaksud terdiri atas 4 jenis dokumen. Pertama, surat berharga berupa cek dan bilyet giro. Kedua, dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Ketiga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Keempat, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang: (i) menyebutkan penerimaan uang; atau (ii) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Untuk itu, pihak yang memfasilitasi penerbitan dokumen tersebut perlu ditetapkan sebagai pemungut bea meterai agar bisa melakukan pemungutan. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, tetapi belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai maka dapat menyampaikan surat pemberitahuan.

Surat pemberitahuan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai. Seiring dengan berlakunya coretax, surat pemberitahuan tersebut pun kini bisa disampaikan via coretax.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai secara online via Coretax. Mula-mula, buka dan login pada akun Coretax DJP Anda.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak yang Anda wakili.

Selanjutnya, klik modul Portal Saya, pilih menu Perubahan Status dan submenu Penetapan Pemungut Bea Meterai. Berikutnya, sistem akan memunculkan formulir Permohonan Penunjukkan Pemungut Bea Meterai.

Kolom-kolom pada formulir tersebut (yang berwarna abu-abu) akan terisi secara otomatis oleh sistem. Cek kembali data pada kolom yang telah terisi. Selanjutnya, unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dengan menekan tombol Pilih pada kolom dokumen.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Merujuk Pasal 58 ayat (3) PMK 78/2024, dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Anda dapat membuat surat pernyataan kesediaan tersebut menggunakan contoh format yang ada pada lampiran huruf I PMK 78/2024.

Setelah itu, centang check box pernyataan. Lalu, tekan tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan. Jika permohonan sudah berhasil terkirim, maka akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah berhasil.

Selain itu, anda akan mendapatkan bukti penerimaan surat (BPS) permohonan penetapan pemungut bea meterai. Anda juga dapat menunduh bukti tersebut atau melihatnya pada modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pemungut bea meterai, bea meterai, coretax djp, coretax system, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%