Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

SALAH satu substansi baru yang diatur dalam UU 10/2020 tentang Bea Meterai adalah pemungut bea meterai. Pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai atas dokumen tertentu, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran tersebut ke DJP.

Dokumen tertentu yang dimaksud terdiri atas 4 jenis dokumen. Pertama, surat berharga berupa cek dan bilyet giro. Kedua, dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Ketiga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Keempat, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang: (i) menyebutkan penerimaan uang; atau (ii) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Untuk itu, pihak yang memfasilitasi penerbitan dokumen tersebut perlu ditetapkan sebagai pemungut bea meterai agar bisa melakukan pemungutan. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, tetapi belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai maka dapat menyampaikan surat pemberitahuan.

Surat pemberitahuan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai. Seiring dengan berlakunya coretax, surat pemberitahuan tersebut pun kini bisa disampaikan via coretax.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai secara online via Coretax. Mula-mula, buka dan login pada akun Coretax DJP Anda.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak yang Anda wakili.

Selanjutnya, klik modul Portal Saya, pilih menu Perubahan Status dan submenu Penetapan Pemungut Bea Meterai. Berikutnya, sistem akan memunculkan formulir Permohonan Penunjukkan Pemungut Bea Meterai.

Kolom-kolom pada formulir tersebut (yang berwarna abu-abu) akan terisi secara otomatis oleh sistem. Cek kembali data pada kolom yang telah terisi. Selanjutnya, unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dengan menekan tombol Pilih pada kolom dokumen.

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Merujuk Pasal 58 ayat (3) PMK 78/2024, dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Anda dapat membuat surat pernyataan kesediaan tersebut menggunakan contoh format yang ada pada lampiran huruf I PMK 78/2024.

Setelah itu, centang check box pernyataan. Lalu, tekan tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan. Jika permohonan sudah berhasil terkirim, maka akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah berhasil.

Selain itu, anda akan mendapatkan bukti penerimaan surat (BPS) permohonan penetapan pemungut bea meterai. Anda juga dapat menunduh bukti tersebut atau melihatnya pada modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pemungut bea meterai, bea meterai, coretax djp, coretax system, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP CALANG

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax