Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

SALAH satu substansi baru yang diatur dalam UU 10/2020 tentang Bea Meterai adalah pemungut bea meterai. Pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai atas dokumen tertentu, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran tersebut ke DJP.

Dokumen tertentu yang dimaksud terdiri atas 4 jenis dokumen. Pertama, surat berharga berupa cek dan bilyet giro. Kedua, dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Ketiga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Keempat, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang: (i) menyebutkan penerimaan uang; atau (ii) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Untuk itu, pihak yang memfasilitasi penerbitan dokumen tersebut perlu ditetapkan sebagai pemungut bea meterai agar bisa melakukan pemungutan. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, tetapi belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai maka dapat menyampaikan surat pemberitahuan.

Surat pemberitahuan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai. Seiring dengan berlakunya coretax, surat pemberitahuan tersebut pun kini bisa disampaikan via coretax.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai secara online via Coretax. Mula-mula, buka dan login pada akun Coretax DJP Anda.

Baca Juga: Ini 6 Importir Barang Pindahan yang Bisa Dapat Pembebasan Bea Masuk

Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak yang Anda wakili.

Selanjutnya, klik modul Portal Saya, pilih menu Perubahan Status dan submenu Penetapan Pemungut Bea Meterai. Berikutnya, sistem akan memunculkan formulir Permohonan Penunjukkan Pemungut Bea Meterai.

Kolom-kolom pada formulir tersebut (yang berwarna abu-abu) akan terisi secara otomatis oleh sistem. Cek kembali data pada kolom yang telah terisi. Selanjutnya, unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dengan menekan tombol Pilih pada kolom dokumen.

Baca Juga: Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Merujuk Pasal 58 ayat (3) PMK 78/2024, dokumen yang dimaksud adalah surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Anda dapat membuat surat pernyataan kesediaan tersebut menggunakan contoh format yang ada pada lampiran huruf I PMK 78/2024.

Setelah itu, centang check box pernyataan. Lalu, tekan tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan. Jika permohonan sudah berhasil terkirim, maka akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah berhasil.

Selain itu, anda akan mendapatkan bukti penerimaan surat (BPS) permohonan penetapan pemungut bea meterai. Anda juga dapat menunduh bukti tersebut atau melihatnya pada modul Portal Saya dan menu Dokumen Saya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Dividen BUMN Masuk Danantara, Target PNBP Diperkirakan Tak Tercapai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pemungut bea meterai, bea meterai, coretax djp, coretax system, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Usulkan Skema Tarif PBB P5L Progresif untuk Tanah Telantar

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Tahun Ini Bakal Shortfall, Begini Respons Dirjen Pajak

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan