Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

PAJAK bumi dan bangunan (PBB) nyatanya tidak hanya menyasar tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai hunian atau tempat usaha. Sebagai pajak yang dikenakan atas pemilikan/penguasaan/pemanfaatan bumi dan/atau bangunan, PBB terbagi menjadi 2 jenis.
Pertama, PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kedua, PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L).
Berbeda dengan PBB-P2, wewenang pengelolaan PBB-P5L (terkadang disebut juga PBB-P3/P3L) berada di tangan pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP). Terkait dengan PBB-P5L, otoritas pun telah mengatur sedemikian rupa ketentuan seputar PBB-P5L.
Ketentuan tersebut di antaranya perihal kewajiban untuk wajib pajak PBB-P5L mendaftarkan objek pajaknya. Berdasarkan Pasal 71 PMK 81/2024, setiap wajib pajak PBB-P5L wajib mendaftarkan objek pajaknya pada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Pendaftaran tersebut harus dilakukan maksimal 1 bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif. Pendaftaran itu dimaksudkan untuk mendapat surat keterangan terdaftar (SKT) objek PBB. SKT objek PBB itu di antaranya memuat identitas objek pajak berupa Nomor Objek Pajak (NOP).
Untuk diperhatikan, NOP menjadi identitas penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban PBB-P5L. Seiring dengan berlakunya coretax system, saluran pendaftaran PBB-P5L secara elektronik pun beralih dari fitur PBB DJP Online ke Coretax DJP.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pendaftaran objek PBB-P5L via Coretax DJP. Mula-mula, buka dan login pada akun Coretax DJP Anda. Pada halaman muka Coretax DJP, pilih menu Portal Saya, lalu klik submenu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L.
Nanti, Anda akan diarahkan ke halaman Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan dan diminta mengisi sejumlah informasi. Informasi tersebut terbagi menjadi 6 bagian mulai dari manajemen kasus, kuasa wajib pajak, identitas wajib pajak, data objek pajak, alamat objek, dan dokumen lampiran.
Pada bagian Manajemen Kasus, data akan terisi secara otomatis. Pada bagian Kuasa Wajib Pajak, jika Anda mengisi data sebagai kuasa dari wajib pajak maka klik Check Box sebagai perwakilan wajib pajak. Lalu, klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari data kuasa wajib pajak.
Pada bagian Identitas Wajib Pajak, data akan terisi secara otomatis. Kemudian, gulir ke bagian Data Objek Pajak dan isikan data sebagai berikut: nomor izin objek pajak; tanggal izin objek; nama objek pajak; jenis sektor objek; jenis/subsektor; jenis bumi; detail; instansi pemberi izin; serta wilayah objek pajak.
Berikutnya, gulir ke bagian Alamat Objek dan isikan data sebagai berikut: detail alamat; provinsi; kota; kecamatan; kelurahan/desa; kode wilayah (terisi otomatis); kode pos; serta data geometri (klik tombol Tandai Alamat dan geser ke titik yang sesuai dengan lokasi objek pajak Anda, lalu klik Simpan).
Pada bagian Dokumen, unggah dokumen yang dipersyaratkan dengan mengklik tombol Pilih pada setiap jenis dokumen yang diminta. Secara garis besar, ada 4 dokumen yang harus dilampirkan, yaitu foto objek pajak, dokumen izin usaha, dokumen izin objek pajak, dan peta luar objek pajak.
Seluruh dokumen tersebut harus diunggah dengan format ekstensi berkas (pdf). Apabila seluruh kolom telah terisi dan dokumen lampiran telah terunggah, gulir ke bagian Pernyataan Wajib Pajak. silakan klik Check Box pada pernyataan yang ada dan tekan tombol Kirim.
Jika berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim dan akan diteliti petugas pajak. Anda juga dapat mengunduh bukti tanda terima permohonan dengan mengklik tombol Unduh Bukti Tanda Terima. Selesai.
Tambahan informasi, Merujuk Pasal 74 PMK 81/2024, kepala KPP akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan pendaftaran objek PBB-P5L yang diajukan wajib pajak.
Berdasarkan penelitian tersebut, Kepala KPP akan menerbitkan keputusan maksimal 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pendaftaran diterima maka kepala KPP akan menerbitkan SKT Objek Pajak PBB. Jika permohonan pendaftaran ditolak maka kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan pendaftaran objek pajak.
Dalam hal kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja maka permohonan pendaftaran dianggap dikabulkan. Adapun kepala KPP menerbitkan SKT Objek PBB maksimal 1 hari kerja setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.