Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

PAJAK bumi dan bangunan (PBB) nyatanya tidak hanya menyasar tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai hunian atau tempat usaha. Sebagai pajak yang dikenakan atas pemilikan/penguasaan/pemanfaatan bumi dan/atau bangunan, PBB terbagi menjadi 2 jenis.

Pertama, PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kedua, PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Berbeda dengan PBB-P2, wewenang pengelolaan PBB-P5L (terkadang disebut juga PBB-P3/P3L) berada di tangan pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP). Terkait dengan PBB-P5L, otoritas pun telah mengatur sedemikian rupa ketentuan seputar PBB-P5L.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Ketentuan tersebut di antaranya perihal kewajiban untuk wajib pajak PBB-P5L mendaftarkan objek pajaknya. Berdasarkan Pasal 71 PMK 81/2024, setiap wajib pajak PBB-P5L wajib mendaftarkan objek pajaknya pada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Pendaftaran tersebut harus dilakukan maksimal 1 bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif. Pendaftaran itu dimaksudkan untuk mendapat surat keterangan terdaftar (SKT) objek PBB. SKT objek PBB itu di antaranya memuat identitas objek pajak berupa Nomor Objek Pajak (NOP).

Untuk diperhatikan, NOP menjadi identitas penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban PBB-P5L. Seiring dengan berlakunya coretax system, saluran pendaftaran PBB-P5L secara elektronik pun beralih dari fitur PBB DJP Online ke Coretax DJP.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pendaftaran objek PBB-P5L via Coretax DJP. Mula-mula, buka dan login pada akun Coretax DJP Anda. Pada halaman muka Coretax DJP, pilih menu Portal Saya, lalu klik submenu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L.

Nanti, Anda akan diarahkan ke halaman Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan dan diminta mengisi sejumlah informasi. Informasi tersebut terbagi menjadi 6 bagian mulai dari manajemen kasus, kuasa wajib pajak, identitas wajib pajak, data objek pajak, alamat objek, dan dokumen lampiran.

Pada bagian Manajemen Kasus, data akan terisi secara otomatis. Pada bagian Kuasa Wajib Pajak, jika Anda mengisi data sebagai kuasa dari wajib pajak maka klik Check Box sebagai perwakilan wajib pajak. Lalu, klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari data kuasa wajib pajak.

Baca Juga: Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Pada bagian Identitas Wajib Pajak, data akan terisi secara otomatis. Kemudian, gulir ke bagian Data Objek Pajak dan isikan data sebagai berikut: nomor izin objek pajak; tanggal izin objek; nama objek pajak; jenis sektor objek; jenis/subsektor; jenis bumi; detail; instansi pemberi izin; serta wilayah objek pajak.

Berikutnya, gulir ke bagian Alamat Objek dan isikan data sebagai berikut: detail alamat; provinsi; kota; kecamatan; kelurahan/desa; kode wilayah (terisi otomatis); kode pos; serta data geometri (klik tombol Tandai Alamat dan geser ke titik yang sesuai dengan lokasi objek pajak Anda, lalu klik Simpan).

Pada bagian Dokumen, unggah dokumen yang dipersyaratkan dengan mengklik tombol Pilih pada setiap jenis dokumen yang diminta. Secara garis besar, ada 4 dokumen yang harus dilampirkan, yaitu foto objek pajak, dokumen izin usaha, dokumen izin objek pajak, dan peta luar objek pajak.

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Seluruh dokumen tersebut harus diunggah dengan format ekstensi berkas (pdf). Apabila seluruh kolom telah terisi dan dokumen lampiran telah terunggah, gulir ke bagian Pernyataan Wajib Pajak. silakan klik Check Box pada pernyataan yang ada dan tekan tombol Kirim.

Jika berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim dan akan diteliti petugas pajak. Anda juga dapat mengunduh bukti tanda terima permohonan dengan mengklik tombol Unduh Bukti Tanda Terima. Selesai.

Tambahan informasi, Merujuk Pasal 74 PMK 81/2024, kepala KPP akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan pendaftaran objek PBB-P5L yang diajukan wajib pajak.

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Berdasarkan penelitian tersebut, Kepala KPP akan menerbitkan keputusan maksimal 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Apabila permohonan pendaftaran diterima maka kepala KPP akan menerbitkan SKT Objek Pajak PBB. Jika permohonan pendaftaran ditolak maka kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan pendaftaran objek pajak.

Dalam hal kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja maka permohonan pendaftaran dianggap dikabulkan. Adapun kepala KPP menerbitkan SKT Objek PBB maksimal 1 hari kerja setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir. (rig)

Baca Juga: Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax system, coretax, coretax djp, pendaftaran objek PBB, PBB-P5L

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-9/PJ/2025

Klarifikasi Soal Akses Pembuatan FP Ditolak, Status PKP Akan Dicabut

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan