Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Asistensi WP soal Perkiraan Pembayaran Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

A+
A-
1
A+
A-
1
Asistensi WP soal Perkiraan Pembayaran Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu melakukan kunjungan kerja (visit) ke alamat wajib pajak PT SPPI dalam rangka memberikan asistensi Perkiraan Pembayaran Pajak.

Selain memberikan informasi perkiraan pembayaran pajak, petugas pajak juga melakukan peninjauan tempat produksi wajib pajak dan memastikan proses administrasi pajak wajib pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin membantu perusahaan dalam merencanakan pembayaran pajak yang sesuai dengan kegiatan bisnis sehingga tidak ada masalah pada masa depan,” kata petugas pajak dari KPP PMA Satu Muhammad Suchaemi dikutip dari situs web DJP, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

KPP PMA Satu berharap kunjungan petugas pajak tersebut dapat memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai cara-cara yang benar dalam menghitung dan membayar pajak untuk mencegah kesalahan administrasi yang dapat berujung pada masalah hukum pada kemudian hari.

Selain itu, DJP juga berkomitmen untuk memberikan asistensi kepada seluruh wajib pajak, termasuk sektor industri manufaktur cetak, sehingga wajib pajak bersangkutan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak PT SSPI menjelaskan bahwa perusahaannya memproduksi dengan menggunakan mesin dan tenaga manusia. Adapun proses produksi di dalam perusahaannya melibatkan ratusan pekerja kontrak.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

“Beberapa mesin sudah tidak lagi digunakan karena produksi tidak sebanyak pada saat kondisi pandemi Covid-19,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pma satu, perkiraan pembayaran pajak, kunjungan, visit, pajak, pelayanan pajak, asistensi pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra