Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Asistensi WP soal Perkiraan Pembayaran Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

A+
A-
1
A+
A-
1
Asistensi WP soal Perkiraan Pembayaran Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu melakukan kunjungan kerja (visit) ke alamat wajib pajak PT SPPI dalam rangka memberikan asistensi Perkiraan Pembayaran Pajak.

Selain memberikan informasi perkiraan pembayaran pajak, petugas pajak juga melakukan peninjauan tempat produksi wajib pajak dan memastikan proses administrasi pajak wajib pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin membantu perusahaan dalam merencanakan pembayaran pajak yang sesuai dengan kegiatan bisnis sehingga tidak ada masalah pada masa depan,” kata petugas pajak dari KPP PMA Satu Muhammad Suchaemi dikutip dari situs web DJP, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

KPP PMA Satu berharap kunjungan petugas pajak tersebut dapat memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai cara-cara yang benar dalam menghitung dan membayar pajak untuk mencegah kesalahan administrasi yang dapat berujung pada masalah hukum pada kemudian hari.

Selain itu, DJP juga berkomitmen untuk memberikan asistensi kepada seluruh wajib pajak, termasuk sektor industri manufaktur cetak, sehingga wajib pajak bersangkutan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak PT SSPI menjelaskan bahwa perusahaannya memproduksi dengan menggunakan mesin dan tenaga manusia. Adapun proses produksi di dalam perusahaannya melibatkan ratusan pekerja kontrak.

Baca Juga: PMK Baru! PPN atas Bekal Khusus Operasi Tertentu Ditanggung Pemerintah

“Beberapa mesin sudah tidak lagi digunakan karena produksi tidak sebanyak pada saat kondisi pandemi Covid-19,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pma satu, perkiraan pembayaran pajak, kunjungan, visit, pajak, pelayanan pajak, asistensi pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat Insentif Pajak, Pembentukan KEK Diharap Dorong Industrialisasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:00 WIB
UNIVERSITAS AL-KHAIRIYAH

Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax