Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 6/MK/KF/2025

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025.

Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 6/MK/KF/2025. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 30 April 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Mei 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Baca Juga: Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,58% sampai dengan 2,25%. Dari 5 tarif tersebut, hanya ada 1 tarif yang mengalami kenaikan dari tarif sanksi bunga yang berlaku pada April 2025.

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025 dapat dilihat pada tabel berikut.


Baca Juga: Tingkatkan Kelulusan, KP3SKP Akan Jabarkan Cakupan Materi USKP

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari tiap-tiap pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,58%, atau sama seperti bulan sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode periode 1 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:


Baca Juga: KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bunga, kmk 6/2025, tarif bunga Mei 2025, imbalan bunga, pajak, sanksi administrasi, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Nama Peserta USKP Akan Diumumkan pada 7 Mei 2025

Rabu, 30 April 2025 | 13:00 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

berita pilihan

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP PRINGSEWU

Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Tingkatkan Kelulusan, KP3SKP Akan Jabarkan Cakupan Materi USKP

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Saldo Buku Besar Wajib Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Ada 9 Orang yang Ikuti Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%