Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025

A+
A-
5
A+
A-
5
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 6/MK/KF/2025

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025.

Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 6/MK/KF/2025. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 30 April 2025.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Mei 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Baca Juga: RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,58% sampai dengan 2,25%. Dari 5 tarif tersebut, hanya ada 1 tarif yang mengalami kenaikan dari tarif sanksi bunga yang berlaku pada April 2025.

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025 dapat dilihat pada tabel berikut.


Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari tiap-tiap pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,58%, atau sama seperti bulan sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode periode 1 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:


Baca Juga: Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa kepada WP

Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bunga, kmk 6/2025, tarif bunga Mei 2025, imbalan bunga, pajak, sanksi administrasi, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Inflasi Mei 2025 Sebesar 1,6%

Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Senin, 02 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Senin, 02 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Poin-Poin Utama dalam Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak