Dorong Industri Halal, Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menawarkan pelaku industri halal memanfaatkan berbagai insentif perpajakan yang telah disediakan pemerintah.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan industri halal di Indonesia. Menurutnya, pemerintah juga mendorong pembentukan kompleks-kompleks industri yang berbasis produk halal.
"Ini masih menghadapi beberapa kendala, namun mungkin bisa diatasi seperti permintaan insentif-insentif yang dilakukan, baik dari sisi perpajakan yang sebetulnya ini kita lakukan maupun dari berbagai insentif lainnya," katanya dalam Sarasehan Ekonom Islam Indonesia, dikutip pada Jumat (16/5/2025).
Sri Mulyani mengatakan Indonesia memiliki potensi industri halal yang besar. Meski demikian, pengembangan industri halal masih memerlukan banyak dukungan termasuk dari sisi kebijakan dan regulasi.
Dia menilai pengembangan industri halal semestinya tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. Sebab, sertifikasi halal juga dapat menjadi jaminan keamanan tambahan terhadap produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut produk halal yang beredar didominasi oleh sektor riil. Misal untuk produk makanan dan minuman halal, porsinya bahkan mencapai 40%.
Agar industri halal makin berkembang, pemerintah berencana membentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) industri halal. Terlebih, saat ini sudah ada beberapa kawasan industri halal seperti Kawasan Industri Halal (KIH) di Sidoarjo yang dapat didorong agar naik status menjadi KEK.
"Kawasan ekonomi halal kita sedang dorong, dan salah satunya di Sidoarjo sedang dalam proses. Itu sudah dengan Bapak Presiden kami kerjakan," ujarnya.
Dia menambahkan produk halal memiliki pasar ekspor yang besar lantaran Indonesia sudah meneken mutual recognition agreement (MRA) dengan sejumlah negara. Dengan kesepakatan tersebut, sertifikasi halal yang diberikan kepada suatu produk di Indonesia juga akan diakui oleh negara lain.
Pembentukan KEK untuk industri halal telah diwacanakan sejak 2023. Wakil presiden pada saat itu, Ma’ruf Amin, menilai pembentukan KEK halal penting untuk mengakselerasi pengembangan industri halal, mengingat pangsa pasar sektor industri halal diperkirakan terus meningkat setiap tahunnya.
Penetapan KEK harus diatur dalam sebuah peraturan pemerintah (PP). Apabila telah ditetapkan, pemerintah akan memberikan berbagai skema fasilitas kepada investor di KEK.
Beberapa fasilitas tersebut di antaranya tax holiday, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.