Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Dorong Industri Halal, Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Industri Halal, Sri Mulyani Tawarkan Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menawarkan pelaku industri halal memanfaatkan berbagai insentif perpajakan yang telah disediakan pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan industri halal di Indonesia. Menurutnya, pemerintah juga mendorong pembentukan kompleks-kompleks industri yang berbasis produk halal.

"Ini masih menghadapi beberapa kendala, namun mungkin bisa diatasi seperti permintaan insentif-insentif yang dilakukan, baik dari sisi perpajakan yang sebetulnya ini kita lakukan maupun dari berbagai insentif lainnya," katanya dalam Sarasehan Ekonom Islam Indonesia, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Naikkan Konsumsi Turis Asing, China Akan Tambah 10.000 Toko Bebas Bea​

Sri Mulyani mengatakan Indonesia memiliki potensi industri halal yang besar. Meski demikian, pengembangan industri halal masih memerlukan banyak dukungan termasuk dari sisi kebijakan dan regulasi.

Dia menilai pengembangan industri halal semestinya tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. Sebab, sertifikasi halal juga dapat menjadi jaminan keamanan tambahan terhadap produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut produk halal yang beredar didominasi oleh sektor riil. Misal untuk produk makanan dan minuman halal, porsinya bahkan mencapai 40%.

Baca Juga: Separuh Kendaraan di Kota Ini Nunggak Pajak, Razia Akan Digencarkan

Agar industri halal makin berkembang, pemerintah berencana membentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) industri halal. Terlebih, saat ini sudah ada beberapa kawasan industri halal seperti Kawasan Industri Halal (KIH) di Sidoarjo yang dapat didorong agar naik status menjadi KEK.

"Kawasan ekonomi halal kita sedang dorong, dan salah satunya di Sidoarjo sedang dalam proses. Itu sudah dengan Bapak Presiden kami kerjakan," ujarnya.

Dia menambahkan produk halal memiliki pasar ekspor yang besar lantaran Indonesia sudah meneken mutual recognition agreement (MRA) dengan sejumlah negara. Dengan kesepakatan tersebut, sertifikasi halal yang diberikan kepada suatu produk di Indonesia juga akan diakui oleh negara lain.

Baca Juga: Didanai Pajak, Pemerintah Bersiap Rekrut Guru Sekolah Rakyat

Pembentukan KEK untuk industri halal telah diwacanakan sejak 2023. Wakil presiden pada saat itu, Ma’ruf Amin, menilai pembentukan KEK halal penting untuk mengakselerasi pengembangan industri halal, mengingat pangsa pasar sektor industri halal diperkirakan terus meningkat setiap tahunnya.

Penetapan KEK harus diatur dalam sebuah peraturan pemerintah (PP). Apabila telah ditetapkan, pemerintah akan memberikan berbagai skema fasilitas kepada investor di KEK.

Beberapa fasilitas tersebut di antaranya tax holiday, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. (dik)

Baca Juga: AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : industri halal, insentif pajak, fasilitas pajak, kek, pajak, kawasan ekonomi khusus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

DPRD Minta Kanwil DJP Latih ASN Daerah soal Pemeriksaan dan Penagihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Terakhir Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Seminar Pemeriksaan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Pemerintah Bersiap Rekrut Guru Sekolah Rakyat

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangkal Lonjakan Impor karena Kebijakan AS, Trade Remedies Disiapkan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Kerja sama Pemda dan Kejaksaan Hasilkan Tambahan Pajak Rp80,3 Miliar

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Terakhir Hari Ini! Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:15 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Terkendala Saat Terbitkan Bupot di Coretax, Tim DJP Kebut Perbaikan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Kode Faktur Pajak dan Peruntukannya (Terbaru)

Jum'at, 16 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Pertumbuhan Ekonomi 5%, Pemerintah Siapkan 8 Kebijakan Ini