Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan pajak sebesar 5% atas remitansi yang dibayarkan oleh para imigran AS ke luar negeri.

Rencana pengenaan pajak atas remitansi tersebut muncul dalam rancangan undang-undang perpajakan yang disusun oleh DPR AS. Pajak ini hanya akan dikenakan atas imigran dan dikecualikan atas warga negara AS.

"Pajak tidak berlaku dalam hal pembayaran remitansi dilakukan melalui qualified remittance transfer provider dan pembayaran remitansi dilakukan oleh pengirim yang terverifikasi," bunyi rancangan undang-undang yang dirilis oleh DPR, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Sebagai informasi, qualified remittance transfer provider merupakan status yang diberikan kepada penyedia jasa remitansi yang telah menjalin kesepakatan tertulis dengan pemerintah AS.

Untuk mendapatkan status tersebut, penyedia jasa remitansi harus berkomitmen untuk melakukan verifikasi atas kewarganegaraan dari pengirim dana remitansi. Adapun pengirim terverifikasi adalah pengirim dana yang sudah teridentifikasi sebagai warga negara AS.

Apabila rancangan undang-undang tersebut disepakati, pajak sebesar 5% nantinya akan menyasar dana yang dikirimkan dari AS ke luar negeri oleh pemegang green card, visa H-1B, visa H-2A, dan visa H-2B.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Rencana pengenaan pajak atas remitansi mendapatkan respons negatif dari negara lain. Salah satunya ialah Meksiko. Menurut Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum, pengenaan pajak atas remitansi akan menekan laju pertumbuhan ekonomi kedua negara.

"Remitansi tidak hanya memperkuat ekonomi Meksiko, melainkan juga AS. Itulah sebabnya kami menganggap kebijakan ini bersifat sewenang-wenang dan tidak adil," tutur Sheinbaum seperti dilansir cnbc.com.

Pajak atas remitansi juga akan menimbulkan pemajakan berganda. "Pemajakan berganda juga akan timbul mengingat warga Meksiko yang tinggal di AS sudah membayar pajak kepada AS," ujarnya seperti dilansir aljazeera.com. (rig)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, remitansi, imigran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN