Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengenakan pajak sebesar 5% atas remitansi yang dibayarkan oleh para imigran AS ke luar negeri.

Rencana pengenaan pajak atas remitansi tersebut muncul dalam rancangan undang-undang perpajakan yang disusun oleh DPR AS. Pajak ini hanya akan dikenakan atas imigran dan dikecualikan atas warga negara AS.

"Pajak tidak berlaku dalam hal pembayaran remitansi dilakukan melalui qualified remittance transfer provider dan pembayaran remitansi dilakukan oleh pengirim yang terverifikasi," bunyi rancangan undang-undang yang dirilis oleh DPR, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Sebagai informasi, qualified remittance transfer provider merupakan status yang diberikan kepada penyedia jasa remitansi yang telah menjalin kesepakatan tertulis dengan pemerintah AS.

Untuk mendapatkan status tersebut, penyedia jasa remitansi harus berkomitmen untuk melakukan verifikasi atas kewarganegaraan dari pengirim dana remitansi. Adapun pengirim terverifikasi adalah pengirim dana yang sudah teridentifikasi sebagai warga negara AS.

Apabila rancangan undang-undang tersebut disepakati, pajak sebesar 5% nantinya akan menyasar dana yang dikirimkan dari AS ke luar negeri oleh pemegang green card, visa H-1B, visa H-2A, dan visa H-2B.

Baca Juga: NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Rencana pengenaan pajak atas remitansi mendapatkan respons negatif dari negara lain. Salah satunya ialah Meksiko. Menurut Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum, pengenaan pajak atas remitansi akan menekan laju pertumbuhan ekonomi kedua negara.

"Remitansi tidak hanya memperkuat ekonomi Meksiko, melainkan juga AS. Itulah sebabnya kami menganggap kebijakan ini bersifat sewenang-wenang dan tidak adil," tutur Sheinbaum seperti dilansir cnbc.com.

Pajak atas remitansi juga akan menimbulkan pemajakan berganda. "Pemajakan berganda juga akan timbul mengingat warga Meksiko yang tinggal di AS sudah membayar pajak kepada AS," ujarnya seperti dilansir aljazeera.com. (rig)

Baca Juga: Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, remitansi, imigran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR