Didanai Pajak, Pemerintah Bersiap Rekrut Guru Sekolah Rakyat

Petugas menata papan tulis ruangan kelas Sekolah Rakyat untuk jenjang SMA di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan skema rekrutmen guru dan tenaga pendidik sekolah rakyat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan beberapa skema rekrutmen dan penyediaan guru sudah disiapkan oleh Kementerian PANRB bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Kami bersama Kemendikdasmen menyusun beberapa skema yang nanti akan kami laporkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] sehingga nanti dengan skema-skema penyediaan guru bisa membantu percepatan pelaksanaan sekolah rakyat," ujar Rini, dikutip pada Jumat (16/5/2025).
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan rekrutmen guru dan tenaga pendidik sekolah rakyat akan dilaksanakan serupa dengan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami sudah mempunyai kurang lebih 35 titik dengan fasilitas 3.500 peserta. Sehingga kalau misalnya sudah ditetapkan kurang lebih maksimal 6 hari seleksi sudah bisa kita selesaikan," ujar Haryomo.
Terkait dengan peserta didik, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 9.000 calon siswa yang sudah dilakukan asesmen secara langsung di rumahnya masing-masing.
Asesmen dilakukan berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). Nantinya, hanya anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang boleh menempuh pendidikan di sekolah rakyat.
Saifullah pun mengatakan saat ini sudah ada 65 sekolah rakyat yang siap beroperasi paling lambat pada Juli 2025. "Insyaallah dengan skema-skema yang sudah dibuat itu kita bisa memenuhi seluruh kebutuhan guru yang ada utamanya dalam penyelenggaraan sekolah rakyat," ujarnya.
Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak.
Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di dalamnya juga termasuk pendapatan daerah yang disumbang oleh pajak daerah, retribusi daerah, hingga pendapatan dari transfer pemerintah pusat (berasal dari APBN). (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.