Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Didanai Pajak, Pemerintah Bersiap Rekrut Guru Sekolah Rakyat

A+
A-
0
A+
A-
0
Didanai Pajak, Pemerintah Bersiap Rekrut Guru Sekolah Rakyat

Petugas menata papan tulis ruangan kelas Sekolah Rakyat untuk jenjang SMA di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyiapkan skema rekrutmen guru dan tenaga pendidik sekolah rakyat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan beberapa skema rekrutmen dan penyediaan guru sudah disiapkan oleh Kementerian PANRB bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Kami bersama Kemendikdasmen menyusun beberapa skema yang nanti akan kami laporkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] sehingga nanti dengan skema-skema penyediaan guru bisa membantu percepatan pelaksanaan sekolah rakyat," ujar Rini, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan rekrutmen guru dan tenaga pendidik sekolah rakyat akan dilaksanakan serupa dengan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami sudah mempunyai kurang lebih 35 titik dengan fasilitas 3.500 peserta. Sehingga kalau misalnya sudah ditetapkan kurang lebih maksimal 6 hari seleksi sudah bisa kita selesaikan," ujar Haryomo.

Terkait dengan peserta didik, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 9.000 calon siswa yang sudah dilakukan asesmen secara langsung di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Asesmen dilakukan berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). Nantinya, hanya anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang boleh menempuh pendidikan di sekolah rakyat.

Saifullah pun mengatakan saat ini sudah ada 65 sekolah rakyat yang siap beroperasi paling lambat pada Juli 2025. "Insyaallah dengan skema-skema yang sudah dibuat itu kita bisa memenuhi seluruh kebutuhan guru yang ada utamanya dalam penyelenggaraan sekolah rakyat," ujarnya.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak.

Baca Juga: DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di dalamnya juga termasuk pendapatan daerah yang disumbang oleh pajak daerah, retribusi daerah, hingga pendapatan dari transfer pemerintah pusat (berasal dari APBN). (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, pendidikan, sekolah rakyat, pengentasan kemiskinan, akses pendidikan, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan