Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Ilustrasi.

PASAL 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur wewenang direktur jenderal (dirjen) pajak untuk mengurangkan sanksi administrasi secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pengurangan sanksi tersebut bisa dilakukan apabila sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Ketentuan ini diatur karena dalam praktiknya, dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak tidak tepat.

Perincian ketentuan permohonan pengurangan sanksi administrasi telah diatur dalam PMK 118/2024. Berdasarkan beleid tersebut, proses permohonan pengurangan sanksi akan berujung pada penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi.

Baca Juga: Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Lantas apa itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Sesuai dengan namanya, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan mengenai pengurangan sanksi administratif. Surat tersebut diterbitkan oleh dirjen pajak maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan pengurangan sanksi.

Surat keputusan tersebut dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak, permohonan pengurangan sanksi administrasi yang diajukan wajib pajak.

Apabila dirjen pajak tidak kunjung menerbitkan surat keputusan hingga melampaui jangka waktu 6 bulan sejak permohonan maka permohonan pengurangan sanksi dianggap dikabulkan. Dalam hal ini, dirjen pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan wajib pajak.

Baca Juga: Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Surat keputusan tersebut harus diterbitkan maksimal 1 bulan sejak jangka waktu maksimal penerbitan surat keputusan berakhir. PMK 118/2024 juga memberikan contoh format Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi dalam lampirannya.

Berdasarkan contoh formatnya, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi terdiri atas 2 diktum. Diktum pertama berisi keterangan apakah dirjen pajak mengabulkan seluruhnya/mengabulkan sebagian/menolak permohonan pengurangan sanksi.

Diktum pertama juga memerinci hal-hal, yakni pasal sanksi administrasi yang dikenakan; jumlah sanksi berdasarkan surat ketetapan pajak (SKP)/surat tagihan pajak (STP); jumlah sanksi berdasarkan hasil penelitian; jumlah sanksi berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; serta total jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayar.

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Diktum kedua berisi penegasan waktu berlakunya surat keputusan adalah sejak tanggal ditetapkan. Dalam surat keputusan tersebut ada pula identitas wajib pajak, tanggal penetapan, serta tanda tangan dan nama pejabat DJP yang menandatangani surat keputusan.

Sebagai informasi, permohonan pengurangan bisa diajukan sepanjang sesuai dengan ketentuan. Selain itu alasan pengajuan permohonan pengurangan sanksi juga harus diperhatikan. Sebab, alasan yang akan dipertimbangkan hanya apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Merujuk Pasal 27 ayat (3) PMK 118/2024, ada 8 alasan yang tergolong kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Pertama, sanksi administrasi diterbitkan pertama kali kepada wajib pajak.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Kedua, sanksi administrasi dikenakan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan yang dimaksud).

Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena kesalahan DJP. Keempat, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib pajak.

Kelima, wajib pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial. Bencana itu berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Keenam, sanksi administrasi timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Ketujuh, pengenaan sanksi administrasi timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer. Kedelapan, wajib pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan:

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut;
  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 tahun berturut-turut; atau
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak. (sap)

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, sanksi pajak, pengurangan sanksi, sanksi administrasi, denda pajak, PMK 118/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 15:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)?

Rabu, 09 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada 2 Hari! WP OP Bisa Lapor SPT Tahunan Tanpa Denda Terlambat

Selasa, 08 April 2025 | 18:11 WIB
KABUPATEN SUBANG

Pengusaha Telat Setor Pajak Daerah, Pemkab Beri Pemutihan Dendanya

Minggu, 06 April 2025 | 07:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Siapa Itu Pengangkut dan Jenis-Jenisnya dalam Kepabeanan

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Pemda Punya Ruang Danai Program Prioritas