Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ini Sederet Alasan yang Bisa Diajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini Sederet Alasan yang Bisa Diajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi. Penghapusan atau pengurangan dilakukan dalam sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Selain secara jabatan, dirjen pajak bisa mengurangkan atau menghapuskan sanksi tersebut berdasarkan permohonan wajib pajak. Adapun atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, dirjen pajak akan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap alasan wajib pajak.

“Penelitian...dilakukan terhadap alasan wajib pajak yang tercantum dalam permohonan...yang didasari hanya atas kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, termasuk karena hal-hal tertentu..,” bunyi Pasal 27 ayat (2) PMK 118/2024, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Simak! Begini Ketentuan Pendaftaran Objek PBB-P5L dalam PMK 81/2024

PMK 118/2024 telah memerinci 8 alasan yang memenuhi cakupan ‘kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya’. Pertama, sanksi administrasi tersebut baru pertama kali dikenakan kepada wajib pajak.

Kedua, sanksi administrasi dikenakan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan yang dimaksud).

Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena kesalahan DJP. Kesalahan dalam konteks ini mengacu pada kesalah selain kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Keempat, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib pajak. Kelima, wajib pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.

Bencana itu berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang yang terjadi:

· pada tahun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif;

Baca Juga: Ini Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi WP Orang Pribadi dalam PMK 81/2024

· dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP); atau

· dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau denda administratif disampaikan.

Keenam, sanksi administrasi timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Juga: Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Ketujuh, pengenaan sanksi administrasi timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer. Kedelapan, wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi disampaikan, dengan ketentuan:

· wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut;

· wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 tahun berturut-turut; atau

Baca Juga: PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

· wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak.

Selain memperhatikan alasan pengajuan permohonan, wajib pajak juga perlu memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut salah satunya pengurangan atau penghapusan sanksi hanya bisa diberikan sepanjang wajib pajak belum membayar sanksi sebagaimana diatur dalam PMK 118/2024.

Baca Juga: Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengurangan sanksi, penghapusan sanksi, administrasi pajak, PMK 118/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara