WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Secara administratif, pelaksanaan kewajiban perpajakan seseorang mengacu kepada aktif tidaknya NPWP yang dimiliki. Sepanjang NPWP masih aktif maka kewajiban perpajakan tetap perlu dijalankan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Status NPWP aktif itu pulalah yang kemudian digunakan oleh kantor pajak dalam melakukan pengawasan, termasuk mengirimkan surat imbauan bagi wajib pajak. Dalam beberapa kejadian, bahkan kantor pajak masih mengirimkan surat imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak yang ternyata sudah meninggal dunia. Alasannya, status NPWP wajib pajak yang bersangkutan masih aktif.
Lantas apa yang harus dilakukan?
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengklarifikasi bahwa memang sepanjang NPWP yang bersangkutan masih aktif maka bisa saja memperoleh surat imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Dalam kondisi tersebut, kewajiban perpajakan yang meninggal dunia tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, dengan diwakilkan oleh ahli waris.
Nah, setelah kewajiban perpajakan dipenuhi, bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dapat diajukan penghapusan NPWP.
"Jika memang tidak ada warisan yang belum terbagi, silakan mengajukan permohonan penghapusan NPWP," tulis Kring Pajak.
Penghapusan NPWP ini bisa diajukan dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
Pada prinsipnya, NPWP milik wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat dihapus apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan WPOP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satu alasannya ialah WPOP diketahui telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Namun, ahli waris bisa sedikit bernapas lega. Wajib pajak meninggal dunia yang terlambat lapor SPT Tahunan tidak akan dikenakan sanksi denda administrasi.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap ... wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia," bunyi Pasal 7 ayat (2) UU KUP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.