Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

A+
A-
9
A+
A-
9
WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Secara administratif, pelaksanaan kewajiban perpajakan seseorang mengacu kepada aktif tidaknya NPWP yang dimiliki. Sepanjang NPWP masih aktif maka kewajiban perpajakan tetap perlu dijalankan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Status NPWP aktif itu pulalah yang kemudian digunakan oleh kantor pajak dalam melakukan pengawasan, termasuk mengirimkan surat imbauan bagi wajib pajak. Dalam beberapa kejadian, bahkan kantor pajak masih mengirimkan surat imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak yang ternyata sudah meninggal dunia. Alasannya, status NPWP wajib pajak yang bersangkutan masih aktif.

Lantas apa yang harus dilakukan?

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengklarifikasi bahwa memang sepanjang NPWP yang bersangkutan masih aktif maka bisa saja memperoleh surat imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Simak! Begini Ketentuan Pendaftaran Objek PBB-P5L dalam PMK 81/2024

Dalam kondisi tersebut, kewajiban perpajakan yang meninggal dunia tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, dengan diwakilkan oleh ahli waris.

Nah, setelah kewajiban perpajakan dipenuhi, bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dapat diajukan penghapusan NPWP.

"Jika memang tidak ada warisan yang belum terbagi, silakan mengajukan permohonan penghapusan NPWP," tulis Kring Pajak.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

Penghapusan NPWP ini bisa diajukan dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Pada prinsipnya, NPWP milik wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat dihapus apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan WPOP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satu alasannya ialah WPOP diketahui telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Baca Juga: Ini Sederet Alasan yang Bisa Diajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Namun, ahli waris bisa sedikit bernapas lega. Wajib pajak meninggal dunia yang terlambat lapor SPT Tahunan tidak akan dikenakan sanksi denda administrasi.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap ... wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia," bunyi Pasal 7 ayat (2) UU KUP. (sap)

Baca Juga: Ini Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi WP Orang Pribadi dalam PMK 81/2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, SPT Tahunan, wajib pajak, sanksi administrasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen