Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kerja sama Pemda dan Kejaksaan Hasilkan Tambahan Pajak Rp80,3 Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Kerja sama Pemda dan Kejaksaan Hasilkan Tambahan Pajak Rp80,3 Miliar

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Kerja sama antara Pemkab Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diklaim telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak sejumlah Rp80,3 miliar pada tahun lalu.

Bupati Karawang Aep Syaefuloh mengatakan Kejari memiliki peran penting dalam mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.

"Ini merupakan upaya konkret dalam pengumpulan keuangan negara. Saya sangat mengapresiasi Bapenda yang telah bekerja keras, serta Kejari yang telah memberikan pendampingan hukum," katanya, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan Kejari selama ini memberikan pendampingan hukum kepada pemkab sesuai dengan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) yang dijalin oleh kedua pihak.

Pendampingan hukum, baik berupa pendampingan litigasi maupun nonlitigasi, diberikan untuk membantu optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Tahun lalu, kami telah memberikan kontribusi pendampingan hukum dalam penagihan pajak daerah, yang hasilnya signifikan bagi keuangan daerah," ujarnya seperti dilansir spiritnews.co.id.

Baca Juga: Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Guna memperkuat sinergi antara kedua instansi, pemkab dan Kejari juga akan menyepakati nota kesepahaman baru yang mencakup 30 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 2 rumah sakit umum daerah (RSUD).

Kerja sama antara pemkab dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan tata kelola keuangan daerah. (rig)

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten karawang, pajak, pajak daerah, kejari karawang, pendampingan hukum, pendapatan asli daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah PHK, Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Padat Karya

Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wacana Pungutan Pajak Pedagang Online, DJP Klaim Didukung Pengusaha

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025