Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Kerja sama Pemda dan Kejaksaan Hasilkan Tambahan Pajak Rp80,3 Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Kerja sama Pemda dan Kejaksaan Hasilkan Tambahan Pajak Rp80,3 Miliar

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Kerja sama antara Pemkab Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diklaim telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak sejumlah Rp80,3 miliar pada tahun lalu.

Bupati Karawang Aep Syaefuloh mengatakan Kejari memiliki peran penting dalam mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.

"Ini merupakan upaya konkret dalam pengumpulan keuangan negara. Saya sangat mengapresiasi Bapenda yang telah bekerja keras, serta Kejari yang telah memberikan pendampingan hukum," katanya, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan Kejari selama ini memberikan pendampingan hukum kepada pemkab sesuai dengan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) yang dijalin oleh kedua pihak.

Pendampingan hukum, baik berupa pendampingan litigasi maupun nonlitigasi, diberikan untuk membantu optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Tahun lalu, kami telah memberikan kontribusi pendampingan hukum dalam penagihan pajak daerah, yang hasilnya signifikan bagi keuangan daerah," ujarnya seperti dilansir spiritnews.co.id.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Guna memperkuat sinergi antara kedua instansi, pemkab dan Kejari juga akan menyepakati nota kesepahaman baru yang mencakup 30 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 2 rumah sakit umum daerah (RSUD).

Kerja sama antara pemkab dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan tata kelola keuangan daerah. (rig)

Baca Juga: Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten karawang, pajak, pajak daerah, kejari karawang, pendampingan hukum, pendapatan asli daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Regulasi Disusun, Rasio Net Interest/EBITDA Jadi Patokan Pengurang PPh

Selasa, 17 Juni 2025 | 06:25 WIB
HUT KE-18 DDTC

Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun