Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

A+
A-
4
A+
A-
4
Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

STATUS wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi aspek fundamental dalam sistem PPN. Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua menyoroti secara terperinci kualifikasi dan tanggung jawab PKP dalam sistem perpajakan Indonesia.

Berdasarkan aturan dalam VAT Directive dan UU PPN, terdapat 4 elemen utama untuk menentukan seseorang atau entitas dapat dikukuhkan sebagai PKP. Pertama, person (subjek). PKP dapat mengacu pada siapa pun, baik individu maupun badan, dengan atau tanpa status hukum tertentu.

Kedua, economic activity. Artinya, transaksi yang dilakukan PKP harus berkaitan dengan kegiatan ekonomi dari PKP yang melakukan penyerahan atau aktivitas usaha. Ketiga, in any place. Status PKP tidak bergantung pada tempat kegiatan usaha tersebut didirikan.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak Rp173,5 Miliar, Kanwil DJP Ini Sita 47 Aset WP

Lebih lanjut, penentuan PKP, tidak bergantung pada kewarganegaraan. Akan tetapi, sepanjang person tersebut memenuhi ketentuan sebagai PKP di suatu negara maka person tersebut harus diperlakukan sebagai PKP.

Keempat, independently. Tidak dalam hubungan kerja yang mengikat secara hukum seperti karyawan dan pemberi kerja. Terdapat pula pertimbangan atas ada atau tidaknya risiko ekonomi yang ditanggung oleh pihak tersebut. Seluruh unsur ini harus terpenuhi agar seseorang atau badan dapat dianggap sebagai PKP.

Pasal 1 angka 15 UU PPN mendefinisikan PKP sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN. Artinya, PKP harus merupakan subjek usaha yang aktif melakukan penyerahan barang atau jasa yang menjadi objek PPN.

Baca Juga: Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Terdapat serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP, antara lain:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut PPN yang terutang
  • Menerbitkan faktur pajak
  • Membuat pencatatan atau pembukuan
  • Menyetor PPN dan/atau PPnBM yang terutang
  • Melaporkan penghitungan PPN melalui SPT Masa PPN

Seluruh kewajiban tersebut bersifat kumulatif dan hanya dapat dilakukan apabila pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya sebelum melakukan penyerahan BKP/JKP apabila telah memenuhi batasan omzet tertentu. Bagi pengusaha kecil yang memilih menjadi PKP secara sukarela, pengajuan dilakukan melalui pernyataan tertulis. Tata cara pengukuhan saat ini dilakukan secara elektronik melalui sistem coretax yang dikelola oleh DJP.

Baca Juga: Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Butuh pemahaman lebih mendalam tentang PKP dan seluruh implikasi perpajakannya? Buku Konsep dan Studi Komparasi PPN Edisi Kedua dari DDTC hadir sebagai panduan lengkap yang membahas topik PKP secara sistematis, mulai dari:

  • Konsep PKP
  • Kualifikasi sebagai PKP
  • PKP dalam Ketentuan PPN di Indonesia
  • Perbedaan Pengusaha Kecil dan PKP
  • Kewajiban dan Hak PKP dalam Ketentuan PPN di Indonesia
  • Kewajiban Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai PKP
  • Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPN

Buku ini bisa menjadi referensi yang relevan bagi pelaku usaha, konsultan pajak, akademisi, hingga pembuat kebijakan yang ingin memahami sistem PPN secara menyeluruh. Miliki buku melalui tautan berikut: store.perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Baca Juga: DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku PPN, pajak, pengusaha kena pajak, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP