Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

A+
A-
4
A+
A-
4
Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

STATUS wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi aspek fundamental dalam sistem PPN. Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua menyoroti secara terperinci kualifikasi dan tanggung jawab PKP dalam sistem perpajakan Indonesia.

Berdasarkan aturan dalam VAT Directive dan UU PPN, terdapat 4 elemen utama untuk menentukan seseorang atau entitas dapat dikukuhkan sebagai PKP. Pertama, person (subjek). PKP dapat mengacu pada siapa pun, baik individu maupun badan, dengan atau tanpa status hukum tertentu.

Kedua, economic activity. Artinya, transaksi yang dilakukan PKP harus berkaitan dengan kegiatan ekonomi dari PKP yang melakukan penyerahan atau aktivitas usaha. Ketiga, in any place. Status PKP tidak bergantung pada tempat kegiatan usaha tersebut didirikan.

Baca Juga: Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Lebih lanjut, penentuan PKP, tidak bergantung pada kewarganegaraan. Akan tetapi, sepanjang person tersebut memenuhi ketentuan sebagai PKP di suatu negara maka person tersebut harus diperlakukan sebagai PKP.

Keempat, independently. Tidak dalam hubungan kerja yang mengikat secara hukum seperti karyawan dan pemberi kerja. Terdapat pula pertimbangan atas ada atau tidaknya risiko ekonomi yang ditanggung oleh pihak tersebut. Seluruh unsur ini harus terpenuhi agar seseorang atau badan dapat dianggap sebagai PKP.

Pasal 1 angka 15 UU PPN mendefinisikan PKP sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN. Artinya, PKP harus merupakan subjek usaha yang aktif melakukan penyerahan barang atau jasa yang menjadi objek PPN.

Baca Juga: Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Terdapat serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP, antara lain:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut PPN yang terutang
  • Menerbitkan faktur pajak
  • Membuat pencatatan atau pembukuan
  • Menyetor PPN dan/atau PPnBM yang terutang
  • Melaporkan penghitungan PPN melalui SPT Masa PPN

Seluruh kewajiban tersebut bersifat kumulatif dan hanya dapat dilakukan apabila pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya sebelum melakukan penyerahan BKP/JKP apabila telah memenuhi batasan omzet tertentu. Bagi pengusaha kecil yang memilih menjadi PKP secara sukarela, pengajuan dilakukan melalui pernyataan tertulis. Tata cara pengukuhan saat ini dilakukan secara elektronik melalui sistem coretax yang dikelola oleh DJP.

Baca Juga: IMF Sarankan Negara Ini Kerek PPN hingga Terapkan PPh OP Progresif

Butuh pemahaman lebih mendalam tentang PKP dan seluruh implikasi perpajakannya? Buku Konsep dan Studi Komparasi PPN Edisi Kedua dari DDTC hadir sebagai panduan lengkap yang membahas topik PKP secara sistematis, mulai dari:

  • Konsep PKP
  • Kualifikasi sebagai PKP
  • PKP dalam Ketentuan PPN di Indonesia
  • Perbedaan Pengusaha Kecil dan PKP
  • Kewajiban dan Hak PKP dalam Ketentuan PPN di Indonesia
  • Kewajiban Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai PKP
  • Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPN

Buku ini bisa menjadi referensi yang relevan bagi pelaku usaha, konsultan pajak, akademisi, hingga pembuat kebijakan yang ingin memahami sistem PPN secara menyeluruh. Miliki buku melalui tautan berikut: store.perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Baca Juga: Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku PPN, pajak, pengusaha kena pajak, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Uniform Annual Tax Return Form Requires Detailed Asset Reporting

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu