Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

A+
A-
2
A+
A-
2
OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: foto oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperbarui panduan atas penerapan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion (GloBE) model rules). Panduan tersebut tercantum dalam consolidated commentary atas GloBE rules.

Dokumen consolidated commentary yang dirilis OECD pada 9 Mei 2025 tersebut turut mencakup seluruh administrative guidance yang dirilis dan disetujui oleh Inclusive Framework pada Maret 2022 hingga 31 Maret 2025.

"Seiring dengan penerapan GloBE rules oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada 2024, naskah commentary diperbarui guna memasukkan administrative guidance yang disetujui Inclusive Framework sebelum akhir Maret 2025," sebut OECD, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Sebagai informasi, GloBE diimplementasikan oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sebagai common approach. Selaku common approach, yurisdiksi-yurisdiksi memiliki kebebasan untuk mengadopsi atau tidak mengadopsi GloBE.

Namun, dalam hal yurisdiksi memilih untuk mengadopsi GloBE maka yurisdiksi dimaksud harus mengimplementasikan dan mengadministrasikan GlobE secara konsisten dan sejalan dengan GloBE rules serta commentary-nya.

"Konsistensi dalam penerapan dan pengadministrasian GloBE rules diperlukan untuk menghasilkan sistem pajak yang transparan, komprehensif, berkepastian, serta menghindari risiko pemajakan berganda atau pemajakan berlebih," tulis OECD dalam commentary.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

GloBE rules adalah template bagi yurisdiksi untuk mengadopsi GloBE, sedangkan commentary adalah naskah yang memandu wajib pajak dan otoritas pajak dalam menginterpretasikan GloBE.

"Commentary bertujuan menciptakan penafsiran yang konsisten atas GloBE rules. Commentary menjelaskan hasil yang diharapkan dari GloBE rules serta memberikan klarifikasi atas makna dari istilah tertentu," tulis OECD.

Mengingat commentary memiliki peran penting dalam mendukung implementasi GloBE, Indonesia telah mewajibkan para pihak untuk memaknai GloBE dalam PMK 136/2024 sejalan dengan ketentuan dalam GloBE.

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Selain model rules dan commentary, dokumen-dokumen GloBE yang perlu diperhatikan antara lain examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, serta safe harbours & penalty relief.

"Kalau ada perbedaan makna maka akan mengacu ke model rules. Ini bentuk kehati-hatian karena tidak semua terminologi dalam bahasa Inggris dapat ditemukan padanan dalam bahasa Indonesia yang pas," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti.

Sebagai informasi, PMK 136/2024 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global di Indonesia. Pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Jika tarif pajak efektif entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum 15%, entitas harus membayar pajak tambahan (top-up tax) dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, pajak minimum global, GloBE rules, OECD, consolidated commentary, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat