Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - DPRD Kabupaten Bogor menyetujui revisi Perda 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade mengatakan revisi Perda 11/2023 diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan.

"Semoga dengan ditetapkannya perda tersebut dapat semakin mengoptimalkan PAD, yang pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor," ujar Jaro Ade, dikutip pada Minggu (8/6/2025).

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Jaro Ade mengatakan proses revisi perda telah dilakukan dengan mempertimbangkan saran, kritik, dan masukan konstruktif para anggota DPRD Kabupaten Bogor sepanjang berlangsungnya proses pembahasan.

Selain menyetujui revisi atas Perda 11/2023, DPRD juga menerima Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor 2025-2029.

Jaro Ade mengatakan RPJMD yang diusulkan oleh Pemkab Bogor memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah direncanakan selama 5 tahun ke depan. RPJMD akan menjadi landasan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana strategisnya masing-masing.

Baca Juga: Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

"Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan raperda RPJMD ini tepat waktu," kata Jaro Ade.

Jaro Ade pun mengeklaim RPJMD yang diusulkannya sudah sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. "RPJMD juga kami sesuaikan visi misi bupati dan wakil bupati Bogor dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Kabupaten Bogor yang istimewa dan gemilang," katanya seperti dilansir inilahkoran.id. (dik)

Baca Juga: Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten bogor, pajak daerah, perda PDRD, retribusi daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Restoran Lalai Setor Pajak, Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan

Senin, 26 Mei 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BEKASI

Gencarkan Penagihan Pajak, Pemda Sasar Rumah Makan dan Restoran

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?