Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - DPRD Kabupaten Bogor menyetujui revisi Perda 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade mengatakan revisi Perda 11/2023 diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan.

"Semoga dengan ditetapkannya perda tersebut dapat semakin mengoptimalkan PAD, yang pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor," ujar Jaro Ade, dikutip pada Minggu (8/6/2025).

Baca Juga: Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Jaro Ade mengatakan proses revisi perda telah dilakukan dengan mempertimbangkan saran, kritik, dan masukan konstruktif para anggota DPRD Kabupaten Bogor sepanjang berlangsungnya proses pembahasan.

Selain menyetujui revisi atas Perda 11/2023, DPRD juga menerima Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor 2025-2029.

Jaro Ade mengatakan RPJMD yang diusulkan oleh Pemkab Bogor memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah direncanakan selama 5 tahun ke depan. RPJMD akan menjadi landasan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana strategisnya masing-masing.

Baca Juga: Cegah PHK, Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Padat Karya

"Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan raperda RPJMD ini tepat waktu," kata Jaro Ade.

Jaro Ade pun mengeklaim RPJMD yang diusulkannya sudah sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. "RPJMD juga kami sesuaikan visi misi bupati dan wakil bupati Bogor dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Kabupaten Bogor yang istimewa dan gemilang," katanya seperti dilansir inilahkoran.id. (dik)

Baca Juga: Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten bogor, pajak daerah, perda PDRD, retribusi daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST