Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

A+
A-
3
A+
A-
3
PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku.

Pengaturan tersebut memperjelas ketentuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sesuai dengan aturan, wajib pajak bisa mengubah metode pembukuan dan/atau tahun buku panjang wajib pajak mendapat persetujuan dari dirjen pajak.

“Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 28 ayat (6) UU KUP, dikutip pada Minggu (8/6/2025).

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Sebelumnya, perincian tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku sempat diatur dalam 2 surat edaran dirjen pajak, yakni SE-40/PJ.42/1998 dan SE-14/PJ.313/1991.

Apabila disandingkan dengan kedua surat edaran tersebut, syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mengajukan permohonan persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku relatif serupa.

Misal, SE-14/PJ.313/1991 mensyaratkan wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan harus sudah mengirimkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir. Selain itu, SE-14/PJ.313/1991 juga mensyaratkan wajib pajak tidak memiliki utang pajak.

Baca Juga: Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Syarat dalam SE-14/PJ.313/1991 tersebut serupa dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF) dalam PER-8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF:

  1. telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya;
  2. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Persamaan lain juga terdapat pada alasan perubahan yang bisa dipertimbangkan DJP. Berdasarkan SE-14/PJ.313/1991, DJP akan menyetujui permohonan wajib pajak sepanjang memenuhi 3 persyaratan:

  1. Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
  2. Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya maka kepala KPP supaya meneruskan permohonan tersebut kepada direktur jenderal pajak akan memberitahukan kepada kepala KPP untuk menerbitkan SK Persetujuan atau SK Penolakan.
  3. Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

Ketiga syarat tersebut juga masih berlaku dalam PER-8/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) huruf b PER-8/PJ/2025, ada 3 pernyataan yang harus disampaikan wajib pajak dalam permohonan persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku:

Baca Juga: Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026
  1. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
  2. Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
  3. Permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali. Pernyataan ini disampaikan dalam hal permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diajukan untuk pertama kali.

Apabila mengacu pada format surat permohonan perubahan metode pembukuan serta perubahan tahun buku, penyampaian ketiga pernyataan tersebut dilakukan dengan memberi tanda centang pada kolom yang tersedia.

Adapun perbedaan lebih terletak pada PER-8/PJ/2025 yang mengakomodasi penyampaian permohonan secara elektronik via coretax. Perbedaan lainnya adalah PER-8/PJ/2025 telah memperjelas syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya.

Selain itu, perbedaan yang mencolok terletak pada waktu pemrosesan keputusan permohonan. Berdasarkan SE-14/PJ.313/1991, Keputusan permohonan akan diberikan dalam jangka waktu 2 bulan setelah permohonan beserta dokumen pendukung telah dipenuhi wajib pajak.

Baca Juga: Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Sementara itu, berdasarkan PER-8/PJ/2025, keputusan permohonan tersebut akan terbit maksimal 15 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan. Artinya, proses penerbitan keputusan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kini lebih singkat. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, coretax administration system, coretax, pembukuan, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah