Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan surat tagihan pajak kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang tidak merespons surat teguran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pengiriman surat teguran dan surat tagihan pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penelitian SPT Tahunan yang dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP).

"Bila wajib pajak tidak merespons surat teguran tersebut maka DJP akan menerbitkan surat tagihan pajak," katanya dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Dwi menjelaskan DJP mulai melakukan penelitian atas pelaporan SPT tahunan dari wajib pajak untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.

Setelah penelitian, DJP akan mengirim surat teguran kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan 2024 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiap 31 Maret, sedangkan badan jatuh tempo tiap 30 April. Jika lewat dari batas waktu tersebut, wajib pajak orang pribadi akan kena sanksi denda senilai Rp100.000 dan badan Rp1 juta.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Nah, apabila wajib pajak mengabaikan surat teguran tersebut, DJP akan mengirimkan surat tagihan pajak. Surat itu memuat instruksi melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

"Penerbitan STP bertujuan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda," jelas Dwi.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023, STP diterbitkan berdasarkan pada hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang.

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Beleid itu juga mengatur bahwa STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, surat tagihan pajak, surat teguran, spt tahunan, penelitian,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman