Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan (AIK) untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan entitas lain.
Terkait dengan kewenangan itu, LJK, LJK lainnya, dan entitas lain memiliki sejumlah kewajiban di antaranya adalah melakukan pendaftaran diri kepada Ditjen Pajak (DJP). Pendaftaran itu berlaku baik bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor.
“Lembaga keuangan pelapor....dan lembaga keuangan nonpelapor...wajib mendaftarkan diri pada DJP: a. secara langsung; b. secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di DJP; c. melalui pos, perusahaan Jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 70/2017, dikutip pada Senin (12/5/2025).
Seiring dengan berlakunya coretax administration system, pendaftaran lembaga keuangan beralih dari portal Exchange of Information (EoI) ke coretax. Sehubungan dengan pelatihan tersebut, DJP pun telah merilis User Guide Aplikasi Coretax Portal Financial Information Reporter (FIR)/ Lembaga Keuangan.
“Lembaga keuangan menggunakan coretax untuk pemenuhan kewajibannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (registrasi, pelaporan dan pemenuhan permintaan),” bunyi penggalan penjelasan dalam buku panduan tersebut.
Merujuk buku panduan tersebut, pendaftaran FIR dilakukan melalui My Portal (portal Wajib Pajak), menu Perubahan Status (Status Update), dan submenu terkait dengan Reporting Financial Institution (Lembaga Keuangan Pelaporan).
Secara lebih terperinci, ada 3 menu yang berkaitan dengan lembaga keuangan yaitu: (i) FIR – Appointment (Penetapan); (ii) FIR – Revocation (Pencabutan); dan (iii) FIR – Data Update (Perubahan). Adapun [pendaftaran FIR dapat dilakukan melalui opsi FIR Appointment (Penetapan).
Apabila memilih opsi tersebut, sistem akan memunculkan formulir Penunjukan Lembaga Keuangan Pelapor. Terdapat beragam informasi yang harus diisi pada formulir tersebut di antaranya adalah Financial Institution Type sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Non-Pelapor.
Selain pendaftaran, modul tersebut juga menguraikan tata cara pelaporan Common Reporting Standard (CRS) domestik dan internasional melalui coretax. Merujuk buku panduan, ada 2 metode pelaporan CRS, yaitu menggunakan Web Key In (khusus CRS-Domestic) dan menggunakan Upload Files.
Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.