Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan (AIK) untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan entitas lain.

Terkait dengan kewenangan itu, LJK, LJK lainnya, dan entitas lain memiliki sejumlah kewajiban di antaranya adalah melakukan pendaftaran diri kepada Ditjen Pajak (DJP). Pendaftaran itu berlaku baik bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor.

“Lembaga keuangan pelapor....dan lembaga keuangan nonpelapor...wajib mendaftarkan diri pada DJP: a. secara langsung; b. secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di DJP; c. melalui pos, perusahaan Jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 70/2017, dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Seiring dengan berlakunya coretax administration system, pendaftaran lembaga keuangan beralih dari portal Exchange of Information (EoI) ke coretax. Sehubungan dengan pelatihan tersebut, DJP pun telah merilis User Guide Aplikasi Coretax Portal Financial Information Reporter (FIR)/ Lembaga Keuangan.

“Lembaga keuangan menggunakan coretax untuk pemenuhan kewajibannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (registrasi, pelaporan dan pemenuhan permintaan),” bunyi penggalan penjelasan dalam buku panduan tersebut.

Merujuk buku panduan tersebut, pendaftaran FIR dilakukan melalui My Portal (portal Wajib Pajak), menu Perubahan Status (Status Update), dan submenu terkait dengan Reporting Financial Institution (Lembaga Keuangan Pelaporan).

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Secara lebih terperinci, ada 3 menu yang berkaitan dengan lembaga keuangan yaitu: (i) FIR – Appointment (Penetapan); (ii) FIR – Revocation (Pencabutan); dan (iii) FIR – Data Update (Perubahan). Adapun [pendaftaran FIR dapat dilakukan melalui opsi FIR Appointment (Penetapan).

Apabila memilih opsi tersebut, sistem akan memunculkan formulir Penunjukan Lembaga Keuangan Pelapor. Terdapat beragam informasi yang harus diisi pada formulir tersebut di antaranya adalah Financial Institution Type sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Non-Pelapor.

Selain pendaftaran, modul tersebut juga menguraikan tata cara pelaporan Common Reporting Standard (CRS) domestik dan internasional melalui coretax. Merujuk buku panduan, ada 2 metode pelaporan CRS, yaitu menggunakan Web Key In (khusus CRS-Domestic) dan menggunakan Upload Files.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data, informasi pajak, lembaga keuangan, pajak, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman