Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

A+
A-
0
A+
A-
0
Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Darat memberikan asistensi kepada wajib pajak yang ingin mengajukan pindah KPP terdaftar.

Account Representative dari KPP Pratama Denpasar Barat Ni Made Dwita Novitasari mengatakan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pindah NPWP orang pribadi apabila tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kantor pajak lain.

“Permohonan pindah KPP harus dilengkapi bukti berupa KTP wajib pajak terbaru,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Dwita menjelaskan permohonan pindah dapat diajukan secara tertulis ke KPP lama dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung, berupa KTP untuk orang pribadi.

“Nanti, KPP lama menyampaikan surat pindah yang telah memenuhi syarat dikirimkan kepada wajib pajak dan ditembuskan ke kantor pajak baru,” tuturnya.

Berdasarkan tembusan surat pindah dari KPP lama, KPP baru akan menerbitkan kartu NPWP paling lama 1 hari kerja setelah surat pindah diterima di KPP baru. Untuk diperhatikan, ketentuan ini hanya berlaku untuk NPWP non-PKP.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Selanjutnya, KPP baru akan mengirimkan kartu NPWP kepada wajib pajak melalui media elektronik ke alamat email yang telah terdaftar di DJP secara langsung. Pengiriman kartu NPWP juga via pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

”Kami mengimbau wajib pajak yang telah pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan untuk segera melakukan proses pindah dari KPP lama untuk memudahkan administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” tutur Dwita.

Dia juga menjelaskan salah satu manfaat dari pengajuan permohonan pemindahan KPP terdaftar ialah memudahkan KPP dalam mengiriman surat/produk hukum/imbauan sehingga mengurangi potensi surat kembali ke pos.

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sementara itu, pemohon bernama Lu So Kien menyatakan dirinya belum memahami cara pengajuan permohonan pindah KPP terdaftar. Sebelumnya, wajib pajak bersangkutan terdaftar di KPP Pratama Bandung.

“Saya terdaftar di KPP Bandung, tetapi sekarang berdomisili di Denpasar. Mohon dijelaskan tata cara dan formulir yang harus dilengkapi untuk proses pindah KPP,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, pajak, daerah, pindah kantor pajak, pindah KPP, KTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%