Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

A+
A-
1
A+
A-
1
Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mengadakan kegiatan edukasi bagi wajib pajak pedagang emas terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN dengan mekanisme faktur pajak digunggung.

Petugas pajak dari KPP Pratama Sintang Rachmad menjelaskan kegiatan edukasi pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak, khususnya UMKM, dalam memenuhi kewajibannya dengan benar dan tepat waktu.

“Tim penyuluh pajak KPP Pratama Sintang memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan SPT Masa PPN dengan sistem faktur pajak digunggung,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Selain itu, lanjut Rachmad, petugas pajak juga memberikan asistensi terkait dengan langkah-langkah menggunakan aplikasi Coretax DJP dalam proses pelaporan, serta pentingnya pelaporan yang akurat untuk menghindari sanksi administratif.

“Dalam pelaporan SPT Masa PPN, data untuk faktur pajak digunggung diunggah dalam bentuk excel dengan format .xml. Wajib pajak juga perlu mengisi data identitas pembeli dan perincian pembelian,” tuturnya.

Rachmad juga berharap Hardjono selaku wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang emas dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib dan mandiri melalui saluran yang telah disediakan oleh DJP.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Tambahan informasi, Coretax DJP juga tidak akan mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mencantumkan nama dan NIK/NPWP pembeli dalam faktur pajak digunggung.

Meski dalam template XML dan converter Excel ke XML faktur pajak digunggung terdapat kolom yang memungkinkan PKP untuk mencantumkan nama dan NIK/NPWP pembeli, kedua kolom tersebut tidak wajib diisi.

"Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) PMK 18/2021 bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti. (rig)

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sintang, pedagang emas, edukasi pajak, pajak, faktur pajak digunggung, faktur pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli