Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

A+
A-
3
A+
A-
3
Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews Coretax administration system telah mengakomodasi pengajuan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Apabila ditelusuri, permohonan tersebut memiliki kategori sublayanan AS.09-01 LA.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu. Pengajuan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu via coretax ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu…, wajib pajak mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak..,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dengan kriteria tertentu adalah wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau biasa disebut dengan restitusi dipercepat, baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan privilese yang diberikan tersebut, tidak sembarang pihak bisa menjadi wajib pajak kriteria tertentu. Terdapat sederet kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 39/2018, ada 4 kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, wajib pajak harus tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Secara lebih terperinci, berdasarkan PMK 39/2018 dan SE-10/PJ/2018, yang dimaksud dengan tepat waktu dalam menyampaikan SPT antara lain:

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

· Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu dengan tepat waktu,

· Wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa atas masa pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

· Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, maka keterlambatan tersebut harus tidak lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kedua, wajib pajak tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhir, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiga, laporan keuangan wajib pajak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Baca Juga: DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 10 Januari. Nah, permohonan penetapan itulah yang kini diajukan via coretax.

Selanjutnya, DJP melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria wajib pajak kriteria tertentu. Setelah dilakukan penelitian, DJP akan menerbitkan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau pemberitahuan penolakan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterimanya permohonan. (dik)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax administration system, administrasi pajak, wajib pajak kriteria tertentu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Rabu, 30 April 2025 | 08:40 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Lapor SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Kelengkapan Lampiran

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli