Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 30 April 2025 pukul 13.00 WIB, sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU KUP memang memberikan ruang bagi wajib pajak badan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh apabila memerlukannya. Sepanjang memenuhi ketentuan, DJP mempersilakan wajib pajak memperpanjang penyampaian SPT Tahunan.

"Bukan berarti mereka enggak menyampaikan [SPT Tahunan], tetapi yang disampaikan adalah SPT sementara," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

Dalam memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ini, wajib pajak perlu melampirkan 3 dokumen. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kedua, neraca dan data laporan keuangan sementara. Ketiga, laporan laba rugi, data perhitungan PPh, dan data setoran PPh.

Baca Juga: DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

"Secara regulasi dibolehkan plus membayar kekurangan pembayaran yang terlaporkan di SPT sementara tersebut," ujarnya.

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut kini juga bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT pada DJP Online.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Baca Juga: Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan

Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir atau sebelum 30 April. Artinya, hari ini merupakan kesempatan terakhir jika wajib pajak hendak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan 2024. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, WP badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 10:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan Sistem Andal, Komwasjak Terus Pantau Penerapan Coretax

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Rabu, 23 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan