Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sengketa DPP PPN atas Kebenaran Kegiatan Ekspor

A+
A-
0
A+
A-
0
Sengketa DPP PPN atas Kebenaran Kegiatan Ekspor

Ilustrasi.

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak terkait koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) atas ekspor dan pajak masukan atas kegiatan ekspor yang dilakukan oleh wajib pajak.

Otoritas pajak melakukan koreksi DPP ekspor dan pajak masukan yang dapat dikreditkan milik wajib pajak. Hal itu disebabkan oleh keraguan otoritas pajak atas keberadaan alamat usaha dan kegiatan ekspor yang dilakukan wajib pajak. Otoritas pajak menyatakan ada ketidaksesuaian alamat usaha pada dokumen ekspor serta faktur pajak masukannya. Selain itu, wajib pajak juga tidak dapat ditemui saat pemeriksaan alamat usaha.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan kegiatan ekspor benar terjadi dan dapat dibuktikan melalui berbagai dokumen pendukung. Kemudian, ketiadaan wajib pajak saat dilakukan pemeriksaan di alamat usaha tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi. Hal itu dikarenakan kesesuaian alamat usaha telah dilakukan penelitian oleh otoritas pajak saat permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga: DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap keputusan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak meyakini bahwa wajib pajak tidak melakukan ekspor sehingga tidak terjadi penjualan atau nihil. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak dinilai sudah tepat.

Baca Juga: Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 63394/PP/M.VB/16/2015 tanggal 24 Agustus 2015, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Desember 2015.

Terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini, yaitu adanya koreksi negatif DPP atas ekspor sebesar Rp20.144.081.714 dan koreksi pajak masukan sebesar Rp1.991.238.853 untuk masa pajak Juli 2011 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK tidak setuju atas koreksi negatif DPP atas ekspor dan koreksi pajak masukan yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan transaksi berupa pembelian barang dari supplier untuk selanjutnya diekspor. Sengketa terjadi karena adanya keraguan dari pihak Termohon PK terkait alamat usaha dan kebenaran kegiatan usaha ekspor milik Pemohon PK.

Menurut Pemohon PK, alamat usaha atas kegiatan ekspor Pemohon PK yang tercantum dalam dokumen perpajakan (seperti faktur pajak dan dokumen ekspor) telah sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam dokumen pengukuhan PKP. Adapun kesesuaian ini menjadi dasar bagi Pemohon PK dalam mengkreditan pajak masukan.

Pendapat Termohon PK yang menyatakan bahwa alamat usaha Pemohon tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor sehingga dianggap tidak melakukan ekspor adalah tidak tepat. Dengan begitu, atas nilai ekspor yang dinyatakan nihil juga tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Dalam tahap pemeriksaan, Pemohon PK mengakui bahwa pihaknya tidak dapat ditemui saat pengecekan alamat usaha. Hal ini terjadi karena bahwa kegiatan administrasi Pemohon PK memang dilakukan di alamat yang berbeda atas pertimbangan efisiensi dan operasional. Hal itu juga telah Pemohon PK sampaikan dan diketahui oleh Termohon PK sejak 2011.

Selanjutnya, Pemohon PK berpendapat bahwa seluruh dokumen pendukung terkait ekspor PEB dan dokumen lainnya telah disampaikan dan sesuai yang menunjukan bukti kebenaran adanya ekspor. Dengan demikian, terhadap pajak masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan. Oleh karena itu, koreksi yang terjadi tidak dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK tidak sepakat dengan pernyataan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, alamat usaha Pemohon PK tidak sesuai dengan bukti di dokumen ekspor. Pada saat dilakukan pemeriksaan di alamat usaha, Termohon PK tidak dapat menemui Pemohon PK di alamat tersebut.

Baca Juga: DJP Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Atas dasar itu, Termohon PK menyatakan bahwa penyerahan ekspor yang Pemohon PK laporkan dianggap nihil atau tidak terjadi. Menurut Termohon PK, hal itu disebabkan alamat yang tercantum dalam dokumen faktur pajak tidak sesuai dengan alamat pada saat dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Termohon PK menyatakan bahwa Pemohon PK tidak terbukti melakukan kegiatan ekspor sehingga atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, Termohon PK berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah tepat dan harus dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK sudah tepat dan benar. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 63394/PP/M.VB/16/2015 yang menyatakan menolak permohonan banding tidak tepat. Setidaknya, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga: Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Pertama, setelah meneliti serta menguji kembali fakta dan data dalam persidangan, tidak ada dalil-dalil yang melemahkan atau menggugurkan dalil-dalil Pemohon PK. Alasan-alasan Termohon PK yang menganggap tidak terjadi ekspor sehingga dilakukan koreksi pajak masukan yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat diterima.

Berdasarkan fakta di persidangan, Mahkamah Agung menilai bahwa Pemohon PK terbukti telah melakukan pembelian barang dari supplier dan kemudian mengekspor barang tersebut. Kemudian, PPN atas pembelian barang tersebut juga telah dibayarkan sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan.

Kedua, oleh karena itu, secara mutatis mutandis, koreksi oleh Termohon PK yang menyatakan nihil atas penyerahan ekspor dan pajak masukan tidak dapat dibenarkan dan harus dibatalkan.

Baca Juga: Sederet Jasa Tenaga Medis dan Kesehatan yang Bebas PPN

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai cukup berdasar sehingga layak untuk dikabulkan. Dengan demikian, Termohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak