Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Masih Lemah terhadap Nyaris Semua Negara

A+
A-
2
A+
A-
2
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Masih Lemah terhadap Nyaris Semua Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan untuk pelunasan pajak (kurs beli). Rupiah tercatat melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang, kecuali dengan Dolar Australia dan Kroner Norwegia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.844. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terus melesat naik dibandingkan dengan pekan lalu yang berada di level Rp16.585 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, dolar Australia masih melemah terhadap rupiah. Mata uang Negeri Kanguru tersebut berada di angka Rp10.311,90 per dolar Australia. Angka tersebut turun dari posisi pekan sebelumnya yang berada di angka Rp10.334,86 per dolar Australia.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Selanjutnya, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp3.765,76. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.721,96 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.576,34 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut melambung dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp12.337,28 per dolar Singapura.

Reli penguatan kurs pajak juga berlaku untuk euro. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp18.654,73. Nilai kurs pajak tersebut ‘meroket’ dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp18.047 per euro.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 14/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Berikut kurs pajak periode 16 April 2025 - 22 April 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.844,00 259,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.311,90 -22,96
3 Dolar Kanada (CAD) 11.954,07 328,32
4 Kroner Denmark (DKK) 2.497,88 79,34
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.169,88 40,40
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.765,76 43,80
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.527,64 80,05
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.553,92 -24,54
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.683,62 202,49
10 Dolar Singapura (SGD) 12.576,34 239,06
11 Kroner Swedia (SEK) 1.694,79 29,63
12 Franc Swiss (CHF) 20.038,07 1.082,97
13 Yen Jepang (JPY) 11.539,20 373,72
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,01 0,13
15 Rupee India (INR) 195,38 1,39
16 Dinar Kuwait (KWD) 54.809,04 665,19
17 Rupee Pakistan (PKR) 60,03 0,88
18 Peso Philipina (PHP) 294,32 4,32
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.486,47 70,80
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 56,43 0,52
21 Baht Thailand (THB) 491,09 6,85
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.568,40 146,64
23 Euro Euro (EUR) 18.654,73 607,73
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.293,97 19,58
25 Won Korea (KRW) 11,53 0,22

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli