Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Fakta Unik! Pajak Makan dan Menginap Jadi Cikal Bakal PPN di Indonesia

A+
A-
0
A+
A-
0
Fakta Unik! Pajak Makan dan Menginap Jadi Cikal Bakal PPN di Indonesia

Ilustrasi.

DALAM perjalanan sistem perpajakan Indonesia, periode pajak pembangunan I (PPb I) dapat disebut sebagai titik mula pengenaan pajak konsumsi di Indonesia. Meski kini menjadi bagian dari pajak daerah, PPb I memiliki signifikansi historis besar karena menjadi fondasi awal dari sistem PPN yang berlaku saat ini.

PPb I pertama kali dikenakan berdasarkan UU No. 14/1947. Pajak ini mulai dipungut secara resmi pada 1 Juni 1947 atas semua pembayaran di rumah makan dan rumah penginapan sebesar 10% dari jumlah pembayaran.

Pembayaran dalam konteks ini dimaksudkan sebagai pembayaran atas pembelian makanan dan minuman atau sewa kamar, termasuk pula semua tambahan, seperti pegawai, listrik, air, dan lain-lain. Rumah makan yang biasanya dikunjungi oleh orang-orang yang tergolong penduduk yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran PPb I ini.

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

PPb I sudah menganut self assessment system. Sistem self assessment ini menganjurkan wajib pajak agar dapat menghitung pajak, memungut, menyetor, melunasi, dan melaporkan pajaknya sendiri berdasarkan kesadaran dari wajib pajak. Sistem self assessment diwujudkan dalam bentuk contante storting system (sistem setor tunai).

Seiring dengan berjalannya waktu, PPb I mengalami beberapa kali penyesuaian, termasuk perubahan status dari pajak negara menjadi pajak daerah berdasarkan UU 32/1956 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Perubahan tersebut mencerminkan pelaksanaan otonomi fiskal dan penguatan peran daerah dalam mengelola sumber pendapatannya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa PPb I merupakan jenis pajak atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat terbatas karena hanya dikenakan atas penyerahan barang-barang makanan dan minuman di rumah makan, cafetaria, kedai kopi (coffee shop).

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Pbb I juga terbatas dikenakan pada jasa yang diberikan pada rumah penginapan, seperti sewa kamar pada hotel, losmen, dan rumah penginapan lainnya, tidak termasuk rumah pemondokan. Jadi, tidak semua konsumsi barang dan jasa menjadi objek PPb I.

Namun demikian, meskipun bersifat terbatas, PPb I tetap dapat dianggap sebagai awal perkembangan pajak atas konsumsi di Indonesia, yang merupakan pendahulu dari PPN.

PPN kemudian berkembang menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang andal dan efisien. Dengan karakteristik netral, proporsional, serta berlaku umum atas konsumsi barang dan jasa.

Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Presiden Ini Hapus PPN atas Pendidikan dan Kesehatan

Namun demikian, tak bisa dimungkiri bahwa warisan sejarah PPb I tetap menjadi bagian penting dalam narasi evolusi sistem pajak konsumsi di Indonesia.

Tertarik mendalami fakta menarik mengenai sejarah dan perkembangan PPN di Indonesia? Baca selengkapnya pada buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua DDTC.

Buku tersebut menjabarkan sejarah pajak konsumsi Indonesia tidak berhenti di PPb I. Setelahnya, diterapkan Pajak Peredaran (PPe 1950), Pajak Penjualan (PPn 1951), lalu pada akhirnya digantikan oleh sistem PPN melalui UU 8/1983. (rig)

Baca Juga: DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, literatur pajak, buku PPN, PPN, pajak konsumsi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN