Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Fakta Unik! Pajak Makan dan Menginap Jadi Cikal Bakal PPN di Indonesia

A+
A-
0
A+
A-
0
Fakta Unik! Pajak Makan dan Menginap Jadi Cikal Bakal PPN di Indonesia

Ilustrasi.

DALAM perjalanan sistem perpajakan Indonesia, periode pajak pembangunan I (PPb I) dapat disebut sebagai titik mula pengenaan pajak konsumsi di Indonesia. Meski kini menjadi bagian dari pajak daerah, PPb I memiliki signifikansi historis besar karena menjadi fondasi awal dari sistem PPN yang berlaku saat ini.

PPb I pertama kali dikenakan berdasarkan UU No. 14/1947. Pajak ini mulai dipungut secara resmi pada 1 Juni 1947 atas semua pembayaran di rumah makan dan rumah penginapan sebesar 10% dari jumlah pembayaran.

Pembayaran dalam konteks ini dimaksudkan sebagai pembayaran atas pembelian makanan dan minuman atau sewa kamar, termasuk pula semua tambahan, seperti pegawai, listrik, air, dan lain-lain. Rumah makan yang biasanya dikunjungi oleh orang-orang yang tergolong penduduk yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran PPb I ini.

Baca Juga: "Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

PPb I sudah menganut self assessment system. Sistem self assessment ini menganjurkan wajib pajak agar dapat menghitung pajak, memungut, menyetor, melunasi, dan melaporkan pajaknya sendiri berdasarkan kesadaran dari wajib pajak. Sistem self assessment diwujudkan dalam bentuk contante storting system (sistem setor tunai).

Seiring dengan berjalannya waktu, PPb I mengalami beberapa kali penyesuaian, termasuk perubahan status dari pajak negara menjadi pajak daerah berdasarkan UU 32/1956 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Perubahan tersebut mencerminkan pelaksanaan otonomi fiskal dan penguatan peran daerah dalam mengelola sumber pendapatannya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa PPb I merupakan jenis pajak atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat terbatas karena hanya dikenakan atas penyerahan barang-barang makanan dan minuman di rumah makan, cafetaria, kedai kopi (coffee shop).

Baca Juga: Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Pbb I juga terbatas dikenakan pada jasa yang diberikan pada rumah penginapan, seperti sewa kamar pada hotel, losmen, dan rumah penginapan lainnya, tidak termasuk rumah pemondokan. Jadi, tidak semua konsumsi barang dan jasa menjadi objek PPb I.

Namun demikian, meskipun bersifat terbatas, PPb I tetap dapat dianggap sebagai awal perkembangan pajak atas konsumsi di Indonesia, yang merupakan pendahulu dari PPN.

PPN kemudian berkembang menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang andal dan efisien. Dengan karakteristik netral, proporsional, serta berlaku umum atas konsumsi barang dan jasa.

Baca Juga: Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

Namun demikian, tak bisa dimungkiri bahwa warisan sejarah PPb I tetap menjadi bagian penting dalam narasi evolusi sistem pajak konsumsi di Indonesia.

Tertarik mendalami fakta menarik mengenai sejarah dan perkembangan PPN di Indonesia? Baca selengkapnya pada buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua DDTC.

Buku tersebut menjabarkan sejarah pajak konsumsi Indonesia tidak berhenti di PPb I. Setelahnya, diterapkan Pajak Peredaran (PPe 1950), Pajak Penjualan (PPn 1951), lalu pada akhirnya digantikan oleh sistem PPN melalui UU 8/1983. (rig)

Baca Juga: Menteri Perumahan Naikkan Batas Penghasilan yang Dikategorikan MBR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, literatur pajak, buku PPN, PPN, pajak konsumsi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Fungsi Excel Ini Wajib Dikuasai Profesional Pajak

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap, RI Perlu Pelajari Sistem Peradilan Pajak AS

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS