Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah mencatat rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Setelah melemah sekira 4 minggu terakhir, rupiah akhirnya berbalik menguat terhadap dolar AS pada pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap US$ ditetapkan senilai Rp16.817 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.844 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.698,99 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.311,90 per dolar Australia.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Sementara itu, tren pelemahan rupiah terhadap ringgit Malaysia terus berlanjut. Posisi kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.812,28 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang sejumlah Rp3.765,76 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp12.802,62 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion itu naik pesat dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp12.576,34 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp19.100,18. Kurs pajak terhadap mata uang zona eropa ini meroket dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang dipatok sebesar Rp18.654,73 per euro.

Baca Juga: Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.15/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Cari Tahu Proses Bisnis WP Strategis, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Berikut kurs pajak periode 23 April 2025 - 29 April 2025:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.817,00 -27,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.698,99 387,09
3 Dolar Kanada (CAD) 12.119,65 165,58
4 Kroner Denmark (DKK) 2.558,20 60,32
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.167,04 -2,84
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.812,28 46,52
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.962,09 434,45
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.594,70 40,78
9 Poundsterling Inggris (GBP) 22.274,13 590,51
10 Dolar Singapura (SGD) 12.802,62 226,28
11 Kroner Swedia (SEK) 1.728,13 33,34
12 Franc Swiss (CHF) 20.568,63 530,56
13 Yen Jepang (JPY) 11.796,75 257,55
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,99 -0,02
15 Rupee India (INR) 196,43 1,05
16 Dinar Kuwait (KWD) 54.887,88 78,84
17 Rupee Pakistan (PKR) 59,94 -0,09
18 Peso Philipina (PHP) 296,07 1,75
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.481,47 -5,00
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 56,35 -0,08
21 Baht Thailand (THB) 505,08 13,99
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.815,24 246,84
23 Euro Euro (EUR) 19.100,18 445,45
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.300,71 6,74
25 Won Korea (KRW) 11,83 0,30

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan