Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah mencatat rebound terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Setelah melemah sekira 4 minggu terakhir, rupiah akhirnya berbalik menguat terhadap dolar AS pada pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap US$ ditetapkan senilai Rp16.817 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp16.844 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah berbalik melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.698,99 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.311,90 per dolar Australia.

Baca Juga: DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Sementara itu, tren pelemahan rupiah terhadap ringgit Malaysia terus berlanjut. Posisi kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.812,28 per ringgit Malaysia. Angka tersebut terpantau mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang sejumlah Rp3.765,76 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp12.802,62 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion itu naik pesat dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp12.576,34 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp19.100,18. Kurs pajak terhadap mata uang zona eropa ini meroket dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang dipatok sebesar Rp18.654,73 per euro.

Baca Juga: STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.15/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy

Berikut kurs pajak periode 23 April 2025 - 29 April 2025:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.817,00 -27,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.698,99 387,09
3 Dolar Kanada (CAD) 12.119,65 165,58
4 Kroner Denmark (DKK) 2.558,20 60,32
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.167,04 -2,84
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.812,28 46,52
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.962,09 434,45
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.594,70 40,78
9 Poundsterling Inggris (GBP) 22.274,13 590,51
10 Dolar Singapura (SGD) 12.802,62 226,28
11 Kroner Swedia (SEK) 1.728,13 33,34
12 Franc Swiss (CHF) 20.568,63 530,56
13 Yen Jepang (JPY) 11.796,75 257,55
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,99 -0,02
15 Rupee India (INR) 196,43 1,05
16 Dinar Kuwait (KWD) 54.887,88 78,84
17 Rupee Pakistan (PKR) 59,94 -0,09
18 Peso Philipina (PHP) 296,07 1,75
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.481,47 -5,00
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 56,35 -0,08
21 Baht Thailand (THB) 505,08 13,99
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.815,24 246,84
23 Euro Euro (EUR) 19.100,18 445,45
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.300,71 6,74
25 Won Korea (KRW) 11,83 0,30

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Sudah Terbit! Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Rabu, 23 April 2025 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditahan, BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen pada April 2025

Rabu, 23 April 2025 | 15:09 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy

Rabu, 23 April 2025 | 14:43 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Sudah Terbit! Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Rabu, 23 April 2025 | 14:41 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Jadi Momentum Tingkatkan Keadilan

Rabu, 23 April 2025 | 14:30 WIB
PAJAK DAERAH

BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

Rabu, 23 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Catat Ada 198 Juta Faktur Pajak yang Dibuat Lewat Coretax

Rabu, 23 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Kepabeanan RI Jadi Sorotan AS, Begini Kata DJBC

Rabu, 23 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Reklame Liar Gerus Potensi Pajak, Pemda Gencar Lakukan Pencopotan