Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Penetapan Pemungut Bea Meterai Bisa secara Jabatan, Begini Kriterianya

A+
A-
0
A+
A-
0
Penetapan Pemungut Bea Meterai Bisa secara Jabatan, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat melakukan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2024.

Pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP.

“Wajib pajak bisa ditetapkan sebagai pemungut bea meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak. Kriteria pemungut bea meterai bisa dicek pada Pasal 56 ayat (3) PMK 78/2024,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Merujuk pada Pasal 56 ayat (3) PMK 78/2024, terdapat 3 kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Pertama, memfasilitasi penerbitan dokumen tersebut berupa surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro.

Kedua, menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu berupa dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Ketiga, menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dan/atau huruf d PMK 78/2024 dengan jumlah tertentu berdasarkan pertimbangan dirjen pajak.

Baca Juga: Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Dokumen yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf c ialah surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

Sementara itu, dokumen yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf d ialah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Penetapan pemungut bea meterai secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai pemungut bea meterai.

Baca Juga: Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Untuk diperhatikan, penetapan pemungut bea meterai secara jabatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat penetapan pemungut bea meterai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemungut bea meterai, bea meterai, PMK 78/2024, kriteria pemungut bea meterai, dirjen pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 30 April 2025 | 08:40 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Lapor SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Kelengkapan Lampiran

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan