Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Khusus Warga Depok, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Khusus Warga Depok, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas Pajak

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk objek pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Wakil Kota Depok Supian Suri mengatakan pembebasan PBB diberlakukan guna merayakan hari jadi ke-26 Kota Depok. Pembebasan berlaku untuk PBB tahun pajak 2025.

"Ada kurang lebih 30.000 objek pajak di bawah Rp100 juta yang akan digratiskan. Ini hadiah untuk warga Depok di hari jadi ke-26," ujar Supian, dikutip Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Tak hanya fasilitas pembebasan PBB tahun pajak 2025 untuk objek dengan NJOP di bawah Rp100 juta, Pemkot Depok juga memberikan fasilitas pembebasan denda sekaligus pengurangan pokok PBB tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan pihaknya memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 100% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994-2011, pengurangan pokok sebesar 50% untuk PBB tahun pajak 2012-2014, pengurangan pokok sebesar 40% untuk PBB tahun pajak 2015-2018, pengurangan pokok sebesar 30% untuk PBB tahun pajak 2019-2021, serta pengurangan pokok sebesar 20% untuk PBB tahun pajak 2022-2024.

Fasilitas pengurangan pokok sebesar 5% diberikan untuk PBB tahun pajak 2025 sepanjang wajib pajak sudah melunasi tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Fasilitas pembebasan denda dan serangkaian diskon PBB tersebut bisa dimanfaatkan dengan melakukan pembayaran PBB pada 25 April hingga 30 Juni 2025.

"Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Manfaatkan diskon ini. Jangan tunda pembayaran PBB. Dapatkan pengurangan maksimal sebelum waktu periode program berakhir," ujar Wahid seperti dilansir jurnaldepok.id. (dik)

Baca Juga: Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pbb, pbb-p2, pajak bumi dan bangunan, insentif pajak daerah, kepatuhan pajak, diskon pokok pbb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?