Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Khusus Warga Depok, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Khusus Warga Depok, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas Pajak

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk objek pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Wakil Kota Depok Supian Suri mengatakan pembebasan PBB diberlakukan guna merayakan hari jadi ke-26 Kota Depok. Pembebasan berlaku untuk PBB tahun pajak 2025.

"Ada kurang lebih 30.000 objek pajak di bawah Rp100 juta yang akan digratiskan. Ini hadiah untuk warga Depok di hari jadi ke-26," ujar Supian, dikutip Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Tak hanya fasilitas pembebasan PBB tahun pajak 2025 untuk objek dengan NJOP di bawah Rp100 juta, Pemkot Depok juga memberikan fasilitas pembebasan denda sekaligus pengurangan pokok PBB tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan pihaknya memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 100% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994-2011, pengurangan pokok sebesar 50% untuk PBB tahun pajak 2012-2014, pengurangan pokok sebesar 40% untuk PBB tahun pajak 2015-2018, pengurangan pokok sebesar 30% untuk PBB tahun pajak 2019-2021, serta pengurangan pokok sebesar 20% untuk PBB tahun pajak 2022-2024.

Fasilitas pengurangan pokok sebesar 5% diberikan untuk PBB tahun pajak 2025 sepanjang wajib pajak sudah melunasi tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Fasilitas pembebasan denda dan serangkaian diskon PBB tersebut bisa dimanfaatkan dengan melakukan pembayaran PBB pada 25 April hingga 30 Juni 2025.

"Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Manfaatkan diskon ini. Jangan tunda pembayaran PBB. Dapatkan pengurangan maksimal sebelum waktu periode program berakhir," ujar Wahid seperti dilansir jurnaldepok.id. (dik)

Baca Juga: Disokong PBBKB dan PKB, Setoran PAD Kepri Capai Rp391,9 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pbb, pbb-p2, pajak bumi dan bangunan, insentif pajak daerah, kepatuhan pajak, diskon pokok pbb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Rabu, 16 April 2025 | 18:15 WIB
KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Beri Pemutihan Denda dan Pokok Tunggakan PBB-P2 hingga 100%

Senin, 14 April 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Pemda Adakan Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya

Sabtu, 12 April 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Wah! Ada Pembebasan PBB-P2 di Bawah Rp100.000, Ringankan Ekonomi Warga

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 13:00 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

Rabu, 30 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi

Rabu, 30 April 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN PESAWARAN

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara