Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

A+
A-
1
A+
A-
1
Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, kewajiban itu tidak berlaku jika omzet tersebut didapat dari penjualan barang yang bukan merupakan objek PPN.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Adapun PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

“Apabila omzet lebih dari Rp4,8 miliar berasal dari penyerahan non-BKP maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Kring Pajak, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (non-BKP dan non-JKP) tersebut diatur dalam Pasal 4A UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk barang yang tidak dikenai PPN, terdapat 2 jenis. Pertama, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Kedua, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk jasa yang tidak dikenai PPN, terdapat 6 jenis jasa. Pertama, jasa keagamaan. Kedua, jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Restitusi PPN Dipermudah, Negara Ini Harap Investor Ramai Berdatangan

Ketiga, jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Keempat, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Kelima, jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Keenam, jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu ppn, uu hpp, non-BKP, non-JKP, PPN, pajak, kring pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA KOTABUMI

Dapat Teguran tapi Tak Kunjung Lunasi Pajak, WP Diberi Surat Paksa

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak untuk Sepak Bola Nasional

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC