Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam. Dari sidak tersebut, pemkot menemukan pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak.

Plh Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menemukan adanya pelaku usaha tempat hiburan malam atau diskotek yang tidak melaporkan omzet sebenarnya. Imbasnya, pajak yang dibayarkan ke kas daerah menjadi lebih rendah atau tidak sesuai.

"Kami keliling ke beberapa tempat hiburan malam dan kami temukan masih ada yang belum sesuai dengan pelaporannya," katanya, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Denny menyampaikan kegiatan sidak bertujuan untuk menggencarkan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan wajib pajak daerah memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak.

Dia menegaskan Bapenda akan melayangkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak selaku penyelenggara tempat hiburan malam. Jika masih bandel, Bapenda akan mengenakan sanksi lebih berat.

"Ketika mereka tidak juga membayar tunggakan, kami akan lakukan penempelan stiker tunggakan pajak pada objek pajak," tuturnya.

Baca Juga: Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan

Bapenda juga akan rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemkot mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Sebagai informasi, tempat hiburan malam merupakan salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru 1/2024, tarif PBJT untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 45%. (rig)

Baca Juga: UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pekanbaru, pajak, pajak daerah, pajak hiburan, diskotek, tempat hiburan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:11 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:31 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:45 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?