Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam. Dari sidak tersebut, pemkot menemukan pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak.

Plh Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menemukan adanya pelaku usaha tempat hiburan malam atau diskotek yang tidak melaporkan omzet sebenarnya. Imbasnya, pajak yang dibayarkan ke kas daerah menjadi lebih rendah atau tidak sesuai.

"Kami keliling ke beberapa tempat hiburan malam dan kami temukan masih ada yang belum sesuai dengan pelaporannya," katanya, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Denny menyampaikan kegiatan sidak bertujuan untuk menggencarkan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan wajib pajak daerah memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak.

Dia menegaskan Bapenda akan melayangkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak selaku penyelenggara tempat hiburan malam. Jika masih bandel, Bapenda akan mengenakan sanksi lebih berat.

"Ketika mereka tidak juga membayar tunggakan, kami akan lakukan penempelan stiker tunggakan pajak pada objek pajak," tuturnya.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Bapenda juga akan rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak daerah guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemkot mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Sebagai informasi, tempat hiburan malam merupakan salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru 1/2024, tarif PBJT untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 45%. (rig)

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pekanbaru, pajak, pajak daerah, pajak hiburan, diskotek, tempat hiburan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan