Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kewajiban Retensi 100%, BI Sebut DHE SDA di Rekening Khusus Meningkat

A+
A-
0
A+
A-
0
Kewajiban Retensi 100%, BI Sebut DHE SDA di Rekening Khusus Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% selama setahun telah berkontribusi dalam peningkatan cadangan devisa.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan DHE SDA yang masuk ke rekening khusus pada periode Maret-April 2025 mencapai US$22,9 miliar. Menurutnya, angka ini jauh lebih besar dari DHE SDA yang masuk sebelum PP 8/2025 berlaku.

"Ini menunjukan memang peraturan baru ini ingin meningkatkan suplai valas di pasar valas domestik dan itu meningkatkan komponen pembiayaan perekonomian di dalam negeri, dan tentu saja semakin bermanfaat untuk dukung perekonomian nasional," katanya, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%

Perry memerinci dari total DHE SDA yang masuk ke rekening khusus senilai US$22,9 miliar terdiri atas US$7,6 miliar yang masih disimpan dalam bentuk valas, serta US$14,4 miliar lainnya sudah digunakan oleh eksportir.

Kemudian dari US$14,4 miliar yang digunakan eksportir tersebut, sebanyak US$12 miliar telah dikonversi ke rupiah sehingga menambah pasokan valas di dalam negeri. Penukaran DHE ke rupiah ini dapat dilakukan secara langsung melalui bank atau secara tidak langsung melalui mekanisme pasar valas.

"Intinya sebagian besar masuknya rekening DHE SDA valas ini menambah likuiditas valas di dalam negeri," ujarnya.

Baca Juga: Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

Di sisi lain, Perry menyebut DHE SDA yang ditempatkan dalam term deposit (TD) valas tercatat senilai US$194 juta.

Melalui PP 8/2025, pemerintah mengatur kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun, dari sebelumnya paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan, mulai 1 Maret 2025.

Ketentuan penempatan DHE SDA 100% selama setahun berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dalam PP 8/2025, sehingga penempatan DHE SDA-nya tetap mengacu pada PP 36/2023, paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan.

Baca Juga: Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Pada PP 8/2025 juga mengatur penggunaan DHE SDA yang ditempatkan ke rekening khusus untuk 5 keperluan. Pertama, Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.

Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian, tersedia tetapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri, dalam bentuk valuta asing.

Baca Juga: BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen

Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Terhadap eksportir yang tidak patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, bakal disanksi penangguhan layanan atau ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Blokir layanan kepabeanan ini dapat kembali dibuka apabila eksportir telah melaksanakan ketentuan SDE SDA.

Di sisi lain, PP 8/2025 tidak mengubah pasal yang mengatur fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Pasal ini menyatakan penghasilan atas penempatan DHE SDA dapat diberikan tarif pajak yang lebih rendah, serta eksportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

Baca Juga: Cakupan Materi USKP Dijabarkan, KP3SKP Harap Angka Kelulusan Meningkat

Adapun dalam PP 22/2024, kemudian diatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Sementara atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 8/2025, dhe sda, bank indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo: DHE SDA Boleh Digunakan untuk Bayar Pajak dalam Bentuk Valas

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Sanksinya, Prabowo Ingatkan Eksportir Patuhi Ketentuan DHE SDA

Senin, 17 Februari 2025 | 18:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DHE SDA Disimpan 100% Selama Setahun, Airlangga: Ada Insentif Pajaknya

Senin, 17 Februari 2025 | 16:04 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai 1 Maret! Devisa Ekspor SDA 100% Disimpan Setahun di Dalam Negeri

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:31 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak