Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Ada Sanksinya, Prabowo Ingatkan Eksportir Patuhi Ketentuan DHE SDA

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Sanksinya, Prabowo Ingatkan Eksportir Patuhi Ketentuan DHE SDA

Ilustrasi. Kapal barang Surya Pioneer melakukan bongkar muatan di Pelabuhan peti kemas Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis (6/2/2025). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB mencatat nilai ekspor di Provinsi NTB pada bulan Desember 2024 mencapai 135,24 juta dolar AS dengan komoditas ekspor terbesar barang galian atau tambang non-migas sebesar 128.01 juta dolar AS (94,65 persen), dengan tujuan ekspor ke Cina, Amerika Serikat dan Jepang.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan eksportir untuk memenuhi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 100% selama setahun di dalam negeri, mulai 1 Maret 2025.

Prabowo mengatakan penempatan DHE SDA bertujuan memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Terhadap eksportir yang tidak patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, PP 8/2025 juga telah mengatur sanksinya.

"Telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," katanya, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Melalui PP 8/2025, kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dinaikkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Sebelumnya, eksportir hanya wajib menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu 3 bulan.

DHE SDA tersebut akan disimpan dalam rekening khusus di dalam bank-bank nasional. Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan.

Dalam peraturan sebelumnya, yaitu PP 36/2023, pemerintah telah mengatur pengenaan sanksi bagi eksportir yang melanggar penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Terhadap eksportir yang tidak patuh tersebut, bakal disanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pun ditugaskan melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor tersebut berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK. Adapun tugas tersebut tertuang dalam PMK 73/2023.

DJBC akan mencabut pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor apabila hasil pengawasan BI dan OJK menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penempatan DHE SDA sejauh ini sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan sebesar 30%. Sejak diterapkan pada 2023, DHE SDA yang ditempatkan eksportir di dalam negeri berkisar 37% hingga 42%.

Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan penempatan DHE SDA di rekening khusus selama ini sudah mencapai 95% hingga 100% untuk sektor migas. Untuk nonmigas, DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus sebesar 82% hingga 89%.

Baca Juga: Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

"Ini menunjukkan reporting system yang kami bangun bersama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia selama ini sudah bisa memastikan kebijakan ini jalan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, SDA, PP 8/2025, devisa, ekspor SDA, presiden prabowo subianto, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya