Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ada Sanksinya, Prabowo Ingatkan Eksportir Patuhi Ketentuan DHE SDA

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Sanksinya, Prabowo Ingatkan Eksportir Patuhi Ketentuan DHE SDA

Ilustrasi. Kapal barang Surya Pioneer melakukan bongkar muatan di Pelabuhan peti kemas Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis (6/2/2025). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB mencatat nilai ekspor di Provinsi NTB pada bulan Desember 2024 mencapai 135,24 juta dolar AS dengan komoditas ekspor terbesar barang galian atau tambang non-migas sebesar 128.01 juta dolar AS (94,65 persen), dengan tujuan ekspor ke Cina, Amerika Serikat dan Jepang.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan eksportir untuk memenuhi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 100% selama setahun di dalam negeri, mulai 1 Maret 2025.

Prabowo mengatakan penempatan DHE SDA bertujuan memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Terhadap eksportir yang tidak patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, PP 8/2025 juga telah mengatur sanksinya.

"Telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," katanya, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Melalui PP 8/2025, kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dinaikkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Sebelumnya, eksportir hanya wajib menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu 3 bulan.

DHE SDA tersebut akan disimpan dalam rekening khusus di dalam bank-bank nasional. Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan.

Dalam peraturan sebelumnya, yaitu PP 36/2023, pemerintah telah mengatur pengenaan sanksi bagi eksportir yang melanggar penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Terhadap eksportir yang tidak patuh tersebut, bakal disanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pun ditugaskan melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor tersebut berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK. Adapun tugas tersebut tertuang dalam PMK 73/2023.

DJBC akan mencabut pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor apabila hasil pengawasan BI dan OJK menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penempatan DHE SDA sejauh ini sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan sebesar 30%. Sejak diterapkan pada 2023, DHE SDA yang ditempatkan eksportir di dalam negeri berkisar 37% hingga 42%.

Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan penempatan DHE SDA di rekening khusus selama ini sudah mencapai 95% hingga 100% untuk sektor migas. Untuk nonmigas, DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus sebesar 82% hingga 89%.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

"Ini menunjukkan reporting system yang kami bangun bersama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia selama ini sudah bisa memastikan kebijakan ini jalan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, SDA, PP 8/2025, devisa, ekspor SDA, presiden prabowo subianto, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?