Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ada Sanksinya, Prabowo Ingatkan Eksportir Patuhi Ketentuan DHE SDA

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Sanksinya, Prabowo Ingatkan Eksportir Patuhi Ketentuan DHE SDA

Ilustrasi. Kapal barang Surya Pioneer melakukan bongkar muatan di Pelabuhan peti kemas Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis (6/2/2025). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB mencatat nilai ekspor di Provinsi NTB pada bulan Desember 2024 mencapai 135,24 juta dolar AS dengan komoditas ekspor terbesar barang galian atau tambang non-migas sebesar 128.01 juta dolar AS (94,65 persen), dengan tujuan ekspor ke Cina, Amerika Serikat dan Jepang.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan eksportir untuk memenuhi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 100% selama setahun di dalam negeri, mulai 1 Maret 2025.

Prabowo mengatakan penempatan DHE SDA bertujuan memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Terhadap eksportir yang tidak patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, PP 8/2025 juga telah mengatur sanksinya.

"Telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," katanya, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Melalui PP 8/2025, kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dinaikkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Sebelumnya, eksportir hanya wajib menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu 3 bulan.

DHE SDA tersebut akan disimpan dalam rekening khusus di dalam bank-bank nasional. Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan.

Dalam peraturan sebelumnya, yaitu PP 36/2023, pemerintah telah mengatur pengenaan sanksi bagi eksportir yang melanggar penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Terhadap eksportir yang tidak patuh tersebut, bakal disanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pun ditugaskan melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor tersebut berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK. Adapun tugas tersebut tertuang dalam PMK 73/2023.

DJBC akan mencabut pengenaan sanksi penangguhan layanan ekspor apabila hasil pengawasan BI dan OJK menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penempatan DHE SDA sejauh ini sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan sebesar 30%. Sejak diterapkan pada 2023, DHE SDA yang ditempatkan eksportir di dalam negeri berkisar 37% hingga 42%.

Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan penempatan DHE SDA di rekening khusus selama ini sudah mencapai 95% hingga 100% untuk sektor migas. Untuk nonmigas, DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus sebesar 82% hingga 89%.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

"Ini menunjukkan reporting system yang kami bangun bersama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia selama ini sudah bisa memastikan kebijakan ini jalan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, SDA, PP 8/2025, devisa, ekspor SDA, presiden prabowo subianto, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP