Cakupan Materi USKP Dijabarkan, KP3SKP Harap Angka Kelulusan Meningkat

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menginformasikan cakupan materi ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) kepada para peserta. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/5/20250.
Kepala KP3SKP Suyuti mengatakan informasi terkait dengan materi USKP ini disampaikan kepada peserta guna meningkatkan tingkat kelulusan. Peserta diharapkan mempersiapkan diri sesuai dengan perincian materi tersebut.
"Kalau rekan-rekan membuka materi ujian itu yang tertera hanya nama materi seperti PPh atau KUP. Nanti untuk periode ini kita akan informasikan cakupan materi sehingga peserta bisa belajar lebih fokus lagi," katanya.
Cakupan materi USKP akan diperinci setelah pendaftar yang lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta USKP periode I/2025 diumumkan. Tak hanya itu, KP3SKP akan memublikasikan suplemen materi yang bisa diakses oleh peserta USKP.
"Mudah-mudahan ini juga mendukung rekan-rekan peserta untuk lebih fokus belajar dan bisa lulus semuanya," ujar Suyuti.
Sebagai informasi, USKP periode I/2025 diselenggarakan pada 26 Mei hingga 28 Mei 2025 di 24 lokasi dengan kuota sebanyak 2.860 peserta. Adapun pendaftaran dibuka pada 30 April-1 Mei 2025 untuk USKP A mengulang dan 2 Mei 2025 untuk USKP B mengulang.
Nama-nama pendaftar USKP periode I/2025 yang lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta akan diumumkan oleh KP3SKP pada 7 Mei 2025. Bila pendaftar tidak lolos verifikasi, pendaftar dapat mengirimkan email sanggah ke [email protected] dengan subjek SANGGAH USKP PERIODE I 2025.
Sanggah hanya dapat diajukan atas persyaratan dokumen dengan memberikan penjelasan beserta bukti pendukungnya. Sanggah diajukan selambat-lambatnya pada 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
Hasil verifikasi pendaftaran pascasanggah USKP periode I/2025 akan diumumkan pada 12 Mei 2025.
Peserta yang tidak hadir tanpa keterangan yang diperkenankan akan dikenai sanksi berupa kehilangan 1 kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang dan tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode berikutnya.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai target pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan realisasi penerimaan cukai kuartal I/2025 yang tumbuh dobel digit, DHE SDA, aturan impor barang pindahan, dan lain sebagainya.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) memastikan seluruh peserta mengulang mendapatkan kuota dalam USKP periode I/2025.
Berdasarkan database KP3SKP, saat ini terdapat 2.860 orang yang belum lulus USKP A dan B sehingga berhak untuk mengikuti USKP ulang. Kuota USKP periode I/2025 ditetapkan sesuai dengan database tersebut.
"Kami pastikan semua peserta dapat kuota. Jumlah pendaftar di database kita ada 2.860, kita berikan seat 2.860," kata Kepala KP3SKP Suyuti.
Peserta hanya dapat memilih 1 lokasi ujian dan tidak bisa mengajukan perpindahan lokasi setelah melakukan pendaftaran. Pendaftar akan dinyatakan sebagai peserta bila sudah lolos verifikasi dokumen dan memperoleh kuota di lokasi yang dipilih. (DDTCNews)
Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai pada kuartal I/2025 mencapai Rp77,5 triliun, tumbuh 12,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan realisasi penerimaan tersebut didorong oleh komponen bea keluar dan cukai yang tumbuh positif secara tahunan. Berbanding terbalik, setoran bea masuk mengalami kontraksi.
"Bea masuk turun 5,8%. Alasannya sih positif karena kita tidak lagi melakukan impor beras. Tahun lalu, Indonesia impor beras dan bea masuknya cukup signifikan," katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita. (DDTCNews)
Aturan Impor Barang Pindahan via Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025 menegaskan ketentuan impor barang pindahan melalui barang bawaan penumpang dan/atau barang kiriman. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 PMK 25/2025.
Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, lalu dibawa pindah ke dalam negeri. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1), barang pindahan tersebut dapat diimpor melalui barang bawaan penumpang dan/atau barang kiriman.
“Atas barang pindahan yang diimpor melalui barang bawaan penumpang atau barang kiriman..., importir menyampaikan PIBK [Pemberitahuan Impor Barang Khusus] ... secara elektronik melalui SKP [Sistem Komputer Pelayanan],” bunyi Pasal 14 ayat (2). (DDTCNews)
Target Pertumbuhan Ekonomi pada Tahun Ini Tetap 5,2%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap mempertahankan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada 2025, di tengah tantangan ketidakpastian global.
Sri Mulyani memandang pada dasarnya ekonomi Indonesia masih cukup kuat, yang tercermin dari pertumbuhan 5,03% pada 2024. Sekalipun ada risiko, permintaan atau konsumsi rumah tangga masih tumbuh 4,94% pada tahun lalu.
“Momentum ini tetap kami jaga meskipun IMF memberikan forecast bahwa pertumbuhan 2025 akan terevisi ke bawah karena perkembangan yang terjadi di Amerika dengan retaliasi. Namun, kami akan tetap mencoba menjaga,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)
Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi
Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ternyata tidak menjadi persoalan saat pemerintah melaksanakan negosiasi tarif dengan Amerika Serikat (AS).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah telah menjelaskan kebijakan DHE SDA kepada pemerintah dan investor AS. Menurutnya, pihak AS dapat memahami kebijakan DHE SDA di Indonesia tidak akan memberatkan para investor.
"Ini sudah kami jelaskan ke pihak USTR [US Trade Representative] dan mereka cukup mengerti, dan ini tidak menjadi masalah," katanya. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.