Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Rapat dewan gubernur Bank Indonesia (BI) pada 20-21 Mei 2025 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate dari 5,75% menjadi 5,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penurunan sebesar 25 basis point ini berlaku untuk suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility, masing-masing menjadi sebesar 4,75% dan 6,25%. Menurutnya, penurunan BI Rate ini sejalan dengan upaya menjaga laju inflasi dan stabilisasi mata uang.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 yang rendah dan terkendali dalam sasaran 2,5% plus minus 1%, upaya mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya, serta untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," katanya, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%

Perry menyebutkan sedikitnya ada 3 alasan yang melatarbelakangi keputusan menurunkan suku bunga acuan menjadi 5,5% pada Mei 2025. Pertama, tingkat inflasi yang cenderung rendah.

Inflasi berada di level 1,95% (yoy) atau sebesar 1,17% (mtm) pada April 2025. BI memprediksi tahun ini akan ditutup dengan laju inflasi sebesar 2,6%.

Kedua, BI mengeklaim stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga. Berdasarkan kurs Jisdor BI, rupiah berada di level Rp16.413 per dolar Amerika Serikat pada hari ini.

Baca Juga: Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

Ketiga, penurunan BI Rate telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang tetap dijaga ke depannya, dengan melakukan koordinasi bersama bersama pemerintah.

"BI turut mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pertimbangan inflasi rendah dan nilai tukar rupiah yang stabil dan cenderung menguat, dan kami akan terus melakukan itu," papar Perry.

BI tercatat terakhir kali menurunkan BI Rate pada Januari 2025. Pada saat itu, BI menurunkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis point dari 6% menjadi 5,75%.

Baca Juga: Meski Deflasi, Kemenkeu Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Perry menambahkan BI akan terus mengarahkan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi pada sasarannya, dan stabilitas nilai tukar rupiah yang sesuai fundamental. Secara bersamaan, BI juga tetap mencermati ruang untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dinamina terjadi pada perekonomian global dan domestik.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kemudian, kebijakan insentif likuiditas makroprudensial telah diperkuat untuk meningkatkan pertumbuhan kredit dan mendorong fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan.

Perry juga menyampaikan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor perdagangan dan UMKM.

Baca Juga: BPS Umumkan Inflasi Mei 2025 Sebesar 1,6%

"Caranya melalui perluasan aksestasi pembayaran digital, penguatan infrastruktur dan konsolidasi struktur industri sistem pembayaran," tutup Perry. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : suku bunga acuan, Bank Indonesia, bank sentral, bunga kredit, inflasi, stabilisasi nilai tukar rupiah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Kamis, 20 Februari 2025 | 09:45 WIB
KINERJA FISKAL

Akhir 2024, Kemenkeu Catat Rasio Utang Pemerintah 39,36 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:01 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:59 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Sebesar 5,5%