Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Mewaspadai Jebloknya Realisasi Penerimaan Pajak di Awal Tahun

A+
A-
3
A+
A-
3
Mewaspadai Jebloknya Realisasi Penerimaan Pajak di Awal Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu mewaspadai kinerja minus atas realisasi penerimaan pajak pada awal 2025. Meski angka resminya belum muncul, dokumen transparansi kinerja fiskal pada Januari 2025 sempat beredar di tengah publik. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/3/2025).

Harian Bisnis Indonesia membahas kinerja penerimaan pajak di halaman utamanya pada pagi ini. Dari dokumen yang dikutip koran tersebut, tertera bahwa realisasi penerimaan pajak anjlok 41,9% pada Januari 2025 jika dibandingkan dengan kinerjanya pada Janauri 2024 (year on year/yoy). Penurunan penerimaan pajak ini berbarengan dengan dimulainya implementasi coretax administration system.

Penerimaan pajak RI pada Januari 2025 diungkap senilai Rp88,89 triliun, jauh di bawah capaian pada Januari 2024 lalu, Rp152,89 triliun.

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Nyaris semua jenis pajak mengalami kontraksi penerimaan, termasuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang merosot 43,6% (yoy). Pemerintah berdalih penurunan penerimaan PPh Pasal 21 tidak terlepas dari implementasi skema tarif efektif rata-rata (TER) sejak 2024 lalu.

Selain itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri juga diungkap anjlok 92,7%. Sementara PPh badan, realisasi penerimaannya menurun 77,1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan menanggapi data-data penerimaan negara yang terurai di atas. Dia meminta publik menunggu keterangan resmi pemerintah yang akan disampaikan pada hari ini.

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

"Besok [hari ini] saja di konferensi pers saya ya," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, kemarin.

Selain bahasan mengenai kinerja APBN, ada pula beberapa informasi perpajakan dan ekonomi makro lainnya yang diulas oleh sejumlah media massa pada hari ini. Di antaranya, dirilisnya peringkat investasi Indonesia, revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), gugatan wajib pajak ke Mahkamah Agung (MA) mengenai PPN 12%, hingga warning Ditjen Pajak (DJP) mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Peringkat Utang Indonesia Terkini

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings kembali mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB atau 1 tingkat di atas level terendah investment grade dengan outlook stabil pada 11 Maret 2025.

Baca Juga: Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stabilitas ekonomi dan terjaganya rasio utang pemerintah menjadi poin kekuatan Indonesia pada asesmen tersebut. Artinya, Fitch memprediksi Indonesia mampu memelihara prospek pertumbuhan ekonominya.

"Selain itu, afirmasi peringkat oleh Fitch ini juga menjadi bukti konkret bahwa kebijakan di Indonesia terus terjaga dengan baik," katanya. (DDTCNews)

Independensi Bank Indonesia Terancam

DPR diam-diam mengebut pembahasan revisi UU 4/2023 tentang PPSK. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) inkonstitusional bersyarat menjadi pintu revisi.

Baca Juga: DPR Dorong Peningkatan Lifting Minyak untuk Kendalikan Defisit APBN

Dengan revisi ini, anggaran LPS tidak lagi berada di bawah persetujuan menteri keuangan. Selain itu, revisi akan menyasar dasar hukum kewenangan dan independensi Bank Indonesia (BI). Targetnya, BI bakal berada di bawah kendali pemerintah.

Kabar tersebut muncul menyusul keinginan pemerintah agar BI ikut mendanai program pemerintah, di antaranya program 3 juta rumah. BI disebut diminta membeli SBN di pasar primer untuk mendanai program tersebut. (Kontan)

WP Gugat Aturan Tarif PPN 12% ke MK

Sebanyak 7 pemohon berlatar belakang ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, UMKM, hingga pengemudi ojek online mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan PPN dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon menyatakan hendak menguji konstitusionalitas dari Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR sepakat menghapus barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, serta angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. UU HPP juga menaikkan tarif PPN pada Pasal 7 UU PPN secara bertahap dari 10% menjadi sebesar 12%. (DDTCNews)

DJP Kirim Email Imbauan SPT Tahunan

DJP mulai mengirimkan email kepada wajib pajak. Isinya, imbauan agar mereka segera menyampaikan SPT Tahunan 2024 sebelum batas waktu.

Baca Juga: Masih Ada! Promo Buku Meriahkan Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2024 bakal disampaikan kepada jutaan wajib pajak. Menurutnya, pengiriman email tersebut utamanya menyasar wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.

"Email blast ini utamanya ditujukan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024," katanya. (DDTCNews)

Beban PPh Pasal 21 Naik karena THR

Berlakunya pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) mengharuskan pemberi kerja untuk memotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi dalam hal pegawai tetap menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR) pada masa pajak yang sama.

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Kewajiban tersebut timbul mengingat PMK 168/2023 mengatur bahwa dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER pada masa pajak selain masa pajak terakhir untuk pegawai tetap adalah sebesar penghasilan bruto yang diterima dalam 1 masa pajak.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PP ... dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dan pensiunan dalam 1 masa pajak," bunyi lampiran PMK 168/2023. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, penerimaan pajak, APBN 2025, UU PPSK, tarif PPN, SPT Tahunan, peringkat utang, Bank Indonesia, TER

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%