Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Mewaspadai Jebloknya Realisasi Penerimaan Pajak di Awal Tahun

A+
A-
3
A+
A-
3
Mewaspadai Jebloknya Realisasi Penerimaan Pajak di Awal Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu mewaspadai kinerja minus atas realisasi penerimaan pajak pada awal 2025. Meski angka resminya belum muncul, dokumen transparansi kinerja fiskal pada Januari 2025 sempat beredar di tengah publik. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/3/2025).

Harian Bisnis Indonesia membahas kinerja penerimaan pajak di halaman utamanya pada pagi ini. Dari dokumen yang dikutip koran tersebut, tertera bahwa realisasi penerimaan pajak anjlok 41,9% pada Januari 2025 jika dibandingkan dengan kinerjanya pada Janauri 2024 (year on year/yoy). Penurunan penerimaan pajak ini berbarengan dengan dimulainya implementasi coretax administration system.

Penerimaan pajak RI pada Januari 2025 diungkap senilai Rp88,89 triliun, jauh di bawah capaian pada Januari 2024 lalu, Rp152,89 triliun.

Baca Juga: Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Nyaris semua jenis pajak mengalami kontraksi penerimaan, termasuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang merosot 43,6% (yoy). Pemerintah berdalih penurunan penerimaan PPh Pasal 21 tidak terlepas dari implementasi skema tarif efektif rata-rata (TER) sejak 2024 lalu.

Selain itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri juga diungkap anjlok 92,7%. Sementara PPh badan, realisasi penerimaannya menurun 77,1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan menanggapi data-data penerimaan negara yang terurai di atas. Dia meminta publik menunggu keterangan resmi pemerintah yang akan disampaikan pada hari ini.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

"Besok [hari ini] saja di konferensi pers saya ya," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, kemarin.

Selain bahasan mengenai kinerja APBN, ada pula beberapa informasi perpajakan dan ekonomi makro lainnya yang diulas oleh sejumlah media massa pada hari ini. Di antaranya, dirilisnya peringkat investasi Indonesia, revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), gugatan wajib pajak ke Mahkamah Agung (MA) mengenai PPN 12%, hingga warning Ditjen Pajak (DJP) mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Peringkat Utang Indonesia Terkini

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings kembali mempertahankan peringkat utang Indonesia pada level BBB atau 1 tingkat di atas level terendah investment grade dengan outlook stabil pada 11 Maret 2025.

Baca Juga: APBN Jadi Buffer Saat Perang Dagang, Kinerja Perpajakan Perlu Digenjot

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stabilitas ekonomi dan terjaganya rasio utang pemerintah menjadi poin kekuatan Indonesia pada asesmen tersebut. Artinya, Fitch memprediksi Indonesia mampu memelihara prospek pertumbuhan ekonominya.

"Selain itu, afirmasi peringkat oleh Fitch ini juga menjadi bukti konkret bahwa kebijakan di Indonesia terus terjaga dengan baik," katanya. (DDTCNews)

Independensi Bank Indonesia Terancam

DPR diam-diam mengebut pembahasan revisi UU 4/2023 tentang PPSK. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) inkonstitusional bersyarat menjadi pintu revisi.

Baca Juga: Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

Dengan revisi ini, anggaran LPS tidak lagi berada di bawah persetujuan menteri keuangan. Selain itu, revisi akan menyasar dasar hukum kewenangan dan independensi Bank Indonesia (BI). Targetnya, BI bakal berada di bawah kendali pemerintah.

Kabar tersebut muncul menyusul keinginan pemerintah agar BI ikut mendanai program pemerintah, di antaranya program 3 juta rumah. BI disebut diminta membeli SBN di pasar primer untuk mendanai program tersebut. (Kontan)

WP Gugat Aturan Tarif PPN 12% ke MK

Sebanyak 7 pemohon berlatar belakang ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, UMKM, hingga pengemudi ojek online mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan PPN dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon menyatakan hendak menguji konstitusionalitas dari Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR sepakat menghapus barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, serta angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. UU HPP juga menaikkan tarif PPN pada Pasal 7 UU PPN secara bertahap dari 10% menjadi sebesar 12%. (DDTCNews)

DJP Kirim Email Imbauan SPT Tahunan

DJP mulai mengirimkan email kepada wajib pajak. Isinya, imbauan agar mereka segera menyampaikan SPT Tahunan 2024 sebelum batas waktu.

Baca Juga: Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2024 bakal disampaikan kepada jutaan wajib pajak. Menurutnya, pengiriman email tersebut utamanya menyasar wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.

"Email blast ini utamanya ditujukan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024," katanya. (DDTCNews)

Beban PPh Pasal 21 Naik karena THR

Berlakunya pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) mengharuskan pemberi kerja untuk memotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi dalam hal pegawai tetap menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR) pada masa pajak yang sama.

Baca Juga: Bea Masuk Tembus 120%, Kantor Pos Hong Kong Setop Kirim Barang ke AS

Kewajiban tersebut timbul mengingat PMK 168/2023 mengatur bahwa dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER pada masa pajak selain masa pajak terakhir untuk pegawai tetap adalah sebesar penghasilan bruto yang diterima dalam 1 masa pajak.

"Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PP ... dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai tetap dan pensiunan dalam 1 masa pajak," bunyi lampiran PMK 168/2023. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, penerimaan pajak, APBN 2025, UU PPSK, tarif PPN, SPT Tahunan, peringkat utang, Bank Indonesia, TER

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Kamis, 17 April 2025 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 17 April 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada Sebagian Barang dari China Kena Bea Masuk 245% oleh AS, Kok Bisa?

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute