Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DHE SDA Disimpan 100% Selama Setahun, Airlangga: Ada Insentif Pajaknya

A+
A-
2
A+
A-
2
DHE SDA Disimpan 100% Selama Setahun, Airlangga: Ada Insentif Pajaknya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak penghasilan atas penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA sebesar 100% selama setahun pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan insentif pajak penghasilan akan diberikan atas penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Penghasilan dari penempatan DHE SDA ini nantinya dikenai PPh final dengan tarif 0%.

"Insentif [yang diberikan], antara lain insentif fiskal dalam tarif PPh 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA. Kalau tidak penempatan DHA SDA, biasanya dikenakan 20%," katanya, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Airlangga menuturkan pemerintah telah menerbitkan PP 8/2025—merevisi PP 36/2023—yang mengatur penempatan DHE SDA sebesar 100% selama 12 bulan di dalam negeri. DHE SDA ini disimpan dalam rekening khusus di dalam bank-bank nasional.

Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Namun, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2023.

Saat ini, PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak masih berlaku jika DHE SDA ditaruh pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing dikenai PPh final dengan tarif 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Sementara itu, penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan hingga kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan hingga kurang dari 3 bulan dikenakan tarif PPh final 5%. (rig)

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga hartarto, insentif pajak, devisa hasil ekspor, SDA, DHE SDA, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen