Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Prabowo: DHE SDA Boleh Digunakan untuk Bayar Pajak dalam Bentuk Valas

A+
A-
3
A+
A-
3
Prabowo: DHE SDA Boleh Digunakan untuk Bayar Pajak dalam Bentuk Valas

Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 8/2025, pemerintah memperbolehkan eksportir menggunakan devisa hasil ekspor (DHE) SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa keperluan, termasuk pembayaran dalam bentuk valuta asing (valas) atas kewajiban pajak.

Kebijakan tersebut diambil seiring dengan adanya kewajiban eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun mulai 1 Maret 2025. Sebelumnya, kewajiban penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% selama 3 bulan.

"Pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya, dengan mengizinkan eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak," kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Pasal 106 PMK 81/2024 menyatakan pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang rupiah. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk beberapa wajib pajak agar mereka dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak dalam mata uang dolar AS.

Pertama, wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS melalui permohonan atau pemberitahuan secara tertulis harus melakukan pembayaran PPh Pasal 25; PPh Pasal 29; Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah yang diterbitkan dalam mata uang dolar AS; dan deposit pajak yang digunakan untuk pembayaran.

Kedua, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean dan memilih untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan atas PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menggunakan mata uang dolar AS, harus melakukan penyetoran PPN PMSE yang dipungut.

Baca Juga: Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Pembayaran pajak dalam mata uang dolar AS ke kas negara ini dilakukan melalui bank persepsi valas atau lembaga persepsi lainnya valas.

Tak hanya pajak, Prabowo menyebut DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus juga dapat digunakan eksportir untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, DHE SDA di rekening khusus tersebut dapat pula digunakan eksportir untuk penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang sama; pembayaran dividen dalam bentuk valas; pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valas; dan/atau pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valas. (rig)

Baca Juga: Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, SDA, PP 8/2025, devisa, ekspor SDA, presiden prabowo subianto, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya