Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Prabowo: DHE SDA Boleh Digunakan untuk Bayar Pajak dalam Bentuk Valas

A+
A-
3
A+
A-
3
Prabowo: DHE SDA Boleh Digunakan untuk Bayar Pajak dalam Bentuk Valas

Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 8/2025, pemerintah memperbolehkan eksportir menggunakan devisa hasil ekspor (DHE) SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa keperluan, termasuk pembayaran dalam bentuk valuta asing (valas) atas kewajiban pajak.

Kebijakan tersebut diambil seiring dengan adanya kewajiban eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebesar 100% selama setahun mulai 1 Maret 2025. Sebelumnya, kewajiban penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% selama 3 bulan.

"Pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya, dengan mengizinkan eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak," kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Pasal 106 PMK 81/2024 menyatakan pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang rupiah. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk beberapa wajib pajak agar mereka dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak dalam mata uang dolar AS.

Pertama, wajib pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS melalui permohonan atau pemberitahuan secara tertulis harus melakukan pembayaran PPh Pasal 25; PPh Pasal 29; Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah yang diterbitkan dalam mata uang dolar AS; dan deposit pajak yang digunakan untuk pembayaran.

Kedua, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean dan memilih untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan atas PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menggunakan mata uang dolar AS, harus melakukan penyetoran PPN PMSE yang dipungut.

Baca Juga: Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Pembayaran pajak dalam mata uang dolar AS ke kas negara ini dilakukan melalui bank persepsi valas atau lembaga persepsi lainnya valas.

Tak hanya pajak, Prabowo menyebut DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus juga dapat digunakan eksportir untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, DHE SDA di rekening khusus tersebut dapat pula digunakan eksportir untuk penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang sama; pembayaran dividen dalam bentuk valas; pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valas; dan/atau pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valas. (rig)

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, SDA, PP 8/2025, devisa, ekspor SDA, presiden prabowo subianto, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:30 WIB
PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Standar-Standar Pemeriksaan yang Menjadi Acuan Pemeriksa Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Adakan Pemutihan, Pemprov Hapus Piutang Pajak Kendaraan Rp223 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:30 WIB
VIETNAM

Vietnam Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo