Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: foto oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR menegaskan bakal mendukung rencana Indonesia bergabung dalam Organisation for Economic Co-operation Development (OECD).

Ketua BKSAP DPR Mardani Ali Sera mengatakan parlemen turut memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan peta jalan aksesi Indonesia ke OECD. Misal, bersinergi dengan pemerintah dalam menyusun regulasi dan kerangka legislasi yang sejalan dengan rekomendasi OECD dan agenda pembangunan nasional.

"Intinya adalah permintaan kita menjadi anggota [OECD] harus berjalan dengan lancar, dengan mulus," katanya, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: DPR: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Diikuti Reformasi Sistem Kehakiman

Mardani mengatakan bergabungnya Indonesia dalam OECD dapat membawa manfaat langsung terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, keanggotaan di OECD juga dapat menghindarkan Indonesia dari jebakan negara pendapatan menengah serta mendorong transisi menuju negara maju.

Dia menyebut keuntungan dari menjadi anggota OECD antara lain pembukaan akses pasar ekspor yang lebih luas. Selain itu, Indonesia juga dapat memperbaiki tata kelola pemerintahannya apabila mengikuti standar OECD, termasuk di bidang pajak.

"Yang paling utama kita bisa meningkatkan sistem perpajakan kita, sistem tenaga kerja kita, sistem pertambangan kita, sistem penataan negara kita," ujarnya.

Baca Juga: Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Belum lama ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi menyerahkan dokumen initial memorandum yang merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia kepada OECD. Dokumen ini diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann di sela-sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Prancis.

Selanjutnya, proses aksesi akan melibatkan evaluasi yang mendalam dan komprehensif oleh sekretariat OECD serta berbagai komite teknis di OECD, yang mencakup berbagai area kebijakan. Evaluasi ini bertujuan menilai keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik di Indonesia dengan instrumen-instrumen OECD yang relevan.

Dalam proses tersebut, penyesuaian terhadap regulasi, kebijakan, dan praktik di negara kandidat seringkali diperlukan untuk mencapai standar dan best practice OECD, yang pada gilirannya dapat menjadi katalis untuk reformasi kebijakan ke arah yang lebih baik.

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Gegara Tarif Trump

Setiap komite OECD yang terlibat dalam proses aksesi Indonesia akan melakukan kajian teknis yang kemudian diakhiri dengan penyampaian opini formal kepada Dewan OECD. Pemerintah berharap dapat menyelesaikan proses aksesi ini pada 2027. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, aksesi, initial memorandum, kemenko perekonomian, kebijakan fiskal, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 19 Mei 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Konsumsi Masyarakat, Ramai Usulan Kenaikan PTKP

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ini Sebab RUU Pajak Trump Ditolak oleh Anggota Partainya Sendiri

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:31 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan