Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: foto oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR menegaskan bakal mendukung rencana Indonesia bergabung dalam Organisation for Economic Co-operation Development (OECD).

Ketua BKSAP DPR Mardani Ali Sera mengatakan parlemen turut memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan peta jalan aksesi Indonesia ke OECD. Misal, bersinergi dengan pemerintah dalam menyusun regulasi dan kerangka legislasi yang sejalan dengan rekomendasi OECD dan agenda pembangunan nasional.

"Intinya adalah permintaan kita menjadi anggota [OECD] harus berjalan dengan lancar, dengan mulus," katanya, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Mardani mengatakan bergabungnya Indonesia dalam OECD dapat membawa manfaat langsung terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, keanggotaan di OECD juga dapat menghindarkan Indonesia dari jebakan negara pendapatan menengah serta mendorong transisi menuju negara maju.

Dia menyebut keuntungan dari menjadi anggota OECD antara lain pembukaan akses pasar ekspor yang lebih luas. Selain itu, Indonesia juga dapat memperbaiki tata kelola pemerintahannya apabila mengikuti standar OECD, termasuk di bidang pajak.

"Yang paling utama kita bisa meningkatkan sistem perpajakan kita, sistem tenaga kerja kita, sistem pertambangan kita, sistem penataan negara kita," ujarnya.

Baca Juga: Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Belum lama ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi menyerahkan dokumen initial memorandum yang merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia kepada OECD. Dokumen ini diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann di sela-sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Prancis.

Selanjutnya, proses aksesi akan melibatkan evaluasi yang mendalam dan komprehensif oleh sekretariat OECD serta berbagai komite teknis di OECD, yang mencakup berbagai area kebijakan. Evaluasi ini bertujuan menilai keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik di Indonesia dengan instrumen-instrumen OECD yang relevan.

Dalam proses tersebut, penyesuaian terhadap regulasi, kebijakan, dan praktik di negara kandidat seringkali diperlukan untuk mencapai standar dan best practice OECD, yang pada gilirannya dapat menjadi katalis untuk reformasi kebijakan ke arah yang lebih baik.

Baca Juga: Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya

Setiap komite OECD yang terlibat dalam proses aksesi Indonesia akan melakukan kajian teknis yang kemudian diakhiri dengan penyampaian opini formal kepada Dewan OECD. Pemerintah berharap dapat menyelesaikan proses aksesi ini pada 2027. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, aksesi, initial memorandum, kemenko perekonomian, kebijakan fiskal, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Konflik Iran-Israel, Pemerintah Diingatkan Jaga Stabilitas Fiskal

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Senin, 16 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Diikuti Reformasi Sistem Kehakiman

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK