Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

A+
A-
2
A+
A-
2
Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggunakan penerimaan pajak bruto untuk menjabarkan kinerja penerimaan pajak pada Januari hingga Maret 2025. Penerimaan pajak bruto adalah penerimaan pajak sebelum dikurangi restitusi.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penerimaan pajak bruto lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang riil ketimbang penerimaan pajak neto. Selain itu, penerimaan pajak 2025 tak bisa serta merta dapat dibandingkan dengan penerimaan pajak 2024 akibat adanya 3 perubahan kebijakan.

"Ada 3 perubahan kebijakan. Satu, pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER). Kedua, adanya relaksasi pemungutan PPN. Ketiga, perpanjangan SPT yang harusnya 31 Maret menjadi 11 April," kata Anggito dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Ketiga kebijakan tersebut menggeser realisasi penerimaan pajak menjadi lebih mundur dari yang seharusnya. "Kita tidak bisa membandingkan apa adanya karena ada pergeseran itu, jadi angkanya tidak bisa sepenuhnya dibandingkan antara tahun ini dan tahun lalu," ujar Anggito.

Secara kumulatif, penerimaan pajak bruto pada Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp467 triliun. Adapun penerimaan pajak bruto secara bulanan pada Maret 2025 senilai Rp168,1 triliun atau tumbuh 7,6% bila dibandingkan dengan penerimaan pajak bruto bulanan pada Maret 2024.

"Bulan Maret ini belum memperhitungkan perpanjangan [penyampaian] SPT. Jadi kita tidak bisa bandingkan bulan ke bulan. Meski demikian, Maret menunjukkan peningkatan," ujar Anggito.

Baca Juga: Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Adapun PPh Pasal 21 bruto diklaim tumbuh 3,3% pada Maret 2025 berkat peningkatan penghasilan pegawai dan berkurangnya wajib pajak yang mengompensasi lebih bayar PPh Pasal 21 tahun 2024 ke masa pajak Maret 2025.

Realisasi PPN dalam negeri bruto pada Maret 2025 juga disebut tumbuh sebesar 8%. "Ini menunjukkan daya beli masyarakat masih tetap kuat, dilihat dari pembayaran PPN yang dilakukan oleh konsumen," ujar Anggito.

Sementara itu, PPh Pasal 25 badan diklaim tumbuh baik sejalan dengan profitabilitas wajib pajak. Pertumbuhan tersebut menunjukkan pembayaran korporasi masih lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Sebagai informasi, penerimaan pajak neto pada Januari hingga Maret 2025 tercatat mencapai Rp322,6 triliun, turun 18,1% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski turun dalam, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeklaim penerimaan pajak akan berangsur membaik ke depan.

"Ini terlihat di pajak naik dari Rp187,8 triliun [pada Januari-Februari 2025] ke Rp322,6 triliun [pada akhir Maret 2025]," kata Sri Mulyani. (dik)

Baca Juga: DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn kita, penerimaan pajak, ekonomi, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 30 April 2025 | 08:40 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Lapor SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Kelengkapan Lampiran

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan