Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

A+
A-
3
A+
A-
3
Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengkaji pengenaan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara sebagai bagian dari kebijakan ekstensifikasi cukai. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/4/2025).

Laporan Kinerja DJBC 2024 menyebutkan pembuatan kajian ekstensifikasi BKC menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan penerimaan yang optimal. Meski demikian, dalam laporan ini tidak dijelaskan hasil dari kajian tersebut.

"Diperoleh capaian sebesar 100% dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: (1) kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara," sebut DJBC dalam laporannya.

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

DJBC telah melakukan berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan misi DJBC sebagai revenue collector. Guna memperluas basis penerimaan negara, DJBC antara lain membuat kajian ekstensifikasi cukai.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menyederhanakan proses ekstensifikasi BKC. Penambahan atau pengurangan objek cukai diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Wacana ekstensifikasi BKC sebetulnya telah mengemuka sejak hampir 1 dekade lalu. Pada 2016, pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik. Rencana tersebut sempat disampaikan kepada DPR kala itu.

Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Pada APBN-P 2016, pemerintah bahkan untuk pertama kalinya mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun. Sejak saat itu, target penerimaan cukai plastik rutin masuk dalam APBN hingga 2024.

Kemudian, pemerintah juga hendak mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas pemerintah dan DPR sejak 2020. Namun, kedua calon BKC tersebut tak kunjung terealisasi.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai banyak negara yang mengandalkan insentif pajak untuk mendorong kegiatan litbang. Ada pula bahasan perihal pembentukan 3 satgas dalam percepatan negosiasi tarif bea masuk dengan AS.

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tanggapan Pelaku Usaha terkait Kajian Cukai Batu Bara

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengaku baru mengetahui wacana pengenaan cukai batu bara. Meski begitu, dia menjelaskan batu bara sudah dikenai royalti. Pengenaan cukai tentu akan mendatangkan beban tambahan bagi pelaku usaha.

Selanjutnya, IMA akan mengkaji lebih lanjut ide pemerintah tersebut. “Sejauh ini kami belum pernah diminta pendapat oleh DJBC,” katanya.

Senada, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani juga mengaku baru mengetahui wacana pengenaan cukai batu bara. Dia menambahkan dirinya akan mencari tahu info lebih lanjut. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

OECD: Banyak Negara Andalkan Insentif Pajak untuk Dorong Litbang

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan berbagai negara lebih mengandalkan insentif pajak untuk mendukung perusahaan melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) ketimbang memberikan suntikan pendanaan.

Hasil kajian OECD menyebut insentif pajak mewakili lebih dari 50% dukungan pemerintah untuk mendongkrak litbang di dunia usaha pada 2023. Skema pemberian insentif untuk litbang tersebut dilakukan oleh sebagian besar negara OECD dan negara lainnya.

"Sebanyak 28 negara OECD lebih mengandalkan insentif pajak daripada instrumen pendanaan langsung saat memberikan dukungan litbang pada 2023," tulis OECD dalam laporannya. (DDTCNews)

Baca Juga: Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Percepat Negosiasi Tarif Bea Masuk dengan AS, Prabowo Bentuk 3 Satgas

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan 3 satuan tugas (satgas) untuk mempercepat perundingan mengenai pengenaan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat (AS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketiga satgas yang dibentuk meliputi Satgas Perundingan Perdagangan Investasi dan Keamanan Ekonomi, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, serta Satgas Deregulasi Kebijakan. Menurutnya, pembentukan ketiga satgas ini akan mendukung tercapainya kesepakatan di antara Indonesia dan AS.

"Dengan satgas dan perundingan ini, diharapkan Indonesia bisa dalam posisi untuk mempercepat perundingan dengan Amerika Serikat," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 25/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan yang mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.

PMK 25/2025 menggantikan beleid sebelumnya, yakni PMK 28/2008. Kebijakan baru ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan peningkatan pelayanan dan pengawasan, memberikan kepastian hukum, serta dalam rangka modernisasi sistem pelayanan kepabeanan.

"Barang pindahan…diberikan pembebasan bea masuk dan berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 PMK 25/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Dalam laporan berjudul The Macro Poverty Outlook edisi April 2025, World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan sebesar 4,7% pada tahun ini

Angka pertumbuhan ekonomi tersebut itu lebih rendah dari target pemerintah dalam APBN 2025 sebesar 5,2%. Pada 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia dilaporkan sebesar 5,03%.

"Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai rata-rata 4,8% hingga 2027, tetapi ketidakpastian kebijakan perdagangan global dapat berdampak pada investasi dan pertumbuhan ekonomi," tulis World Bank. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga: Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak masih bisa melakukan pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025 tanpa terkena sanksi.

Normalnya, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2025 paling lambat pada 30 April 2025. Namun, DJP memberikan kelonggaran dalam rangka implementasi coretax administration system.

"Untuk sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025, yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian hingga 10 Mei 2025, dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan STP [Surat Tagihan Pajak]," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Sebanyak 84% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

DJP melaporkan sebanyak 13,66 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 29 April 2025 pukul 07.58 WIB. Dari jumlah tersebut sebanyak 713.400 SPT berasal dari wajib pajak badan dan 12,95 juta SPT dari orang pribadi.

DJP mematok target 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT pada tahun ini. Artinya, baru 84,27% target SPT tahun ini yang tercapai. Selain itu, total WP yang wajib menyampaikan SPT tahunan ialah 19,77 juta. Artinya, tingkat kepatuhan wajib pajak baru 69,09%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menambahkan DJP akan senantiasa melakukan berbagai upaya dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Wacana Pungutan Pajak Pedagang Online, DJP Klaim Didukung Pengusaha

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, cukai, cukai sepeda motor, cukai batu bara, SPT Tahunan, insentif pajak, bea masuk, pajak, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda