Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

A+
A-
1
A+
A-
1
Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengkaji pengenaan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara sebagai bagian dari kebijakan ekstensifikasi cukai. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/4/2025).

Laporan Kinerja DJBC 2024 menyebutkan pembuatan kajian ekstensifikasi BKC menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan penerimaan yang optimal. Meski demikian, dalam laporan ini tidak dijelaskan hasil dari kajian tersebut.

"Diperoleh capaian sebesar 100% dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: (1) kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara," sebut DJBC dalam laporannya.

Baca Juga: Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

DJBC telah melakukan berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan misi DJBC sebagai revenue collector. Guna memperluas basis penerimaan negara, DJBC antara lain membuat kajian ekstensifikasi cukai.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menyederhanakan proses ekstensifikasi BKC. Penambahan atau pengurangan objek cukai diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Wacana ekstensifikasi BKC sebetulnya telah mengemuka sejak hampir 1 dekade lalu. Pada 2016, pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik. Rencana tersebut sempat disampaikan kepada DPR kala itu.

Baca Juga: Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Pada APBN-P 2016, pemerintah bahkan untuk pertama kalinya mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun. Sejak saat itu, target penerimaan cukai plastik rutin masuk dalam APBN hingga 2024.

Kemudian, pemerintah juga hendak mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas pemerintah dan DPR sejak 2020. Namun, kedua calon BKC tersebut tak kunjung terealisasi.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai banyak negara yang mengandalkan insentif pajak untuk mendorong kegiatan litbang. Ada pula bahasan perihal pembentukan 3 satgas dalam percepatan negosiasi tarif bea masuk dengan AS.

Baca Juga: Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tanggapan Pelaku Usaha terkait Kajian Cukai Batu Bara

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengaku baru mengetahui wacana pengenaan cukai batu bara. Meski begitu, dia menjelaskan batu bara sudah dikenai royalti. Pengenaan cukai tentu akan mendatangkan beban tambahan bagi pelaku usaha.

Selanjutnya, IMA akan mengkaji lebih lanjut ide pemerintah tersebut. “Sejauh ini kami belum pernah diminta pendapat oleh DJBC,” katanya.

Senada, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani juga mengaku baru mengetahui wacana pengenaan cukai batu bara. Dia menambahkan dirinya akan mencari tahu info lebih lanjut. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi

OECD: Banyak Negara Andalkan Insentif Pajak untuk Dorong Litbang

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan berbagai negara lebih mengandalkan insentif pajak untuk mendukung perusahaan melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) ketimbang memberikan suntikan pendanaan.

Hasil kajian OECD menyebut insentif pajak mewakili lebih dari 50% dukungan pemerintah untuk mendongkrak litbang di dunia usaha pada 2023. Skema pemberian insentif untuk litbang tersebut dilakukan oleh sebagian besar negara OECD dan negara lainnya.

"Sebanyak 28 negara OECD lebih mengandalkan insentif pajak daripada instrumen pendanaan langsung saat memberikan dukungan litbang pada 2023," tulis OECD dalam laporannya. (DDTCNews)

Baca Juga: Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Percepat Negosiasi Tarif Bea Masuk dengan AS, Prabowo Bentuk 3 Satgas

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan 3 satuan tugas (satgas) untuk mempercepat perundingan mengenai pengenaan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat (AS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketiga satgas yang dibentuk meliputi Satgas Perundingan Perdagangan Investasi dan Keamanan Ekonomi, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, serta Satgas Deregulasi Kebijakan. Menurutnya, pembentukan ketiga satgas ini akan mendukung tercapainya kesepakatan di antara Indonesia dan AS.

"Dengan satgas dan perundingan ini, diharapkan Indonesia bisa dalam posisi untuk mempercepat perundingan dengan Amerika Serikat," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemerintah Kini Perinci Kendaraan yang Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 25/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan yang mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.

PMK 25/2025 menggantikan beleid sebelumnya, yakni PMK 28/2008. Kebijakan baru ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan peningkatan pelayanan dan pengawasan, memberikan kepastian hukum, serta dalam rangka modernisasi sistem pelayanan kepabeanan.

"Barang pindahan…diberikan pembebasan bea masuk dan berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 PMK 25/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Dalam laporan berjudul The Macro Poverty Outlook edisi April 2025, World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan sebesar 4,7% pada tahun ini

Angka pertumbuhan ekonomi tersebut itu lebih rendah dari target pemerintah dalam APBN 2025 sebesar 5,2%. Pada 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia dilaporkan sebesar 5,03%.

"Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai rata-rata 4,8% hingga 2027, tetapi ketidakpastian kebijakan perdagangan global dapat berdampak pada investasi dan pertumbuhan ekonomi," tulis World Bank. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga: Khusus Warga Depok, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas Pajak

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak masih bisa melakukan pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025 tanpa terkena sanksi.

Normalnya, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2025 paling lambat pada 30 April 2025. Namun, DJP memberikan kelonggaran dalam rangka implementasi coretax administration system.

"Untuk sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025, yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian hingga 10 Mei 2025, dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan STP [Surat Tagihan Pajak]," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Baca Juga: Perpanjang Lapor SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Kelengkapan Lampiran

Sebanyak 84% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

DJP melaporkan sebanyak 13,66 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 29 April 2025 pukul 07.58 WIB. Dari jumlah tersebut sebanyak 713.400 SPT berasal dari wajib pajak badan dan 12,95 juta SPT dari orang pribadi.

DJP mematok target 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT pada tahun ini. Artinya, baru 84,27% target SPT tahun ini yang tercapai. Selain itu, total WP yang wajib menyampaikan SPT tahunan ialah 19,77 juta. Artinya, tingkat kepatuhan wajib pajak baru 69,09%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menambahkan DJP akan senantiasa melakukan berbagai upaya dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, cukai, cukai sepeda motor, cukai batu bara, SPT Tahunan, insentif pajak, bea masuk, pajak, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Proyeksi Utang Pemerintah Kembali Tembus 40% PDB Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Selasa, 29 April 2025 | 13:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Selasa, 29 April 2025 | 13:00 WIB
JAWA TENGAH

Berapa Tarif PKB yang Berlaku di Jawa Tengah? Simak di Sini

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi

Rabu, 30 April 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN PESAWARAN

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang