Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

A+
A-
74
A+
A-
74
Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

JAKARTA, DDTCNews - Wacana perubahan periode penyampaian laporan konsultan pajak ternyata cukup menyedot perhatian publik dalam sepekan terakhir.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 yang di dalamnya mengatur tentang penyampaian laporan konsultan pajak. Ketentuan pelaporan akan diubah dari yang berlaku saat ini, yakni tahunan, menjadi bulanan.

"Pada 2026 akan ada perubahan. Laporan itu akan kita cicil, tidak digunggung 1 tahun. Kita lakukan per bulan," ujar Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Lury Sofyan dalam sosialisasi yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Baca Juga: DJP Jaksel II Gelar BDS, Libatkan UMKM Disabilitas

Menurut Lury, perubahan frekuensi pelaporan dari tahunan menjadi bulanan akan mempermudah konsultan pajak dalam menyampaikan laporan kepada PPPK.

Lury mengatakan pihaknya akan menyiapkan sistem baru untuk mendukung pelaksanan kewajiban laporan konsultan pajak secara bulanan.

"Oleh karena sistem kita masih lama, kita coba exercise dulu teman-teman konsultan pajak di seluruh Indonesia agar bisa melaporkan laporannya secara on time," ujar Lury.

Baca Juga: SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Lury pun mengatakan laporan konsultan pajak merupakan instrumen penting bagi PPPK untuk memahami bagaimana seorang konsultan pajak menjalankan profesinya. Informasi tersebut diperlukan untuk membuat kebijakan dan memetakan risiko.

"Melalui laporan itulah kami regulator bisa memahami bagaimana konsultan pajak berpraktik. Kami bisa tahu konsultan pajak mengalami kesulitan di mana. Kami bisa tahu konsultan yang kira-kira berisiko tinggi, sedang, dan rendah. Kami melihat laporan ini sebagai sarana komunikasi antara konsultan pajak dan regulator," ujar Lury.

Sebagai informasi, kewajiban konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Laporan tahunan harus memuat informasi terkait jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada April tahun pajak berikutnya. Terkait dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaikan laporan melalui laman https://bit.ly/LTKP2024.

Selain informasi mengenai ketentuan pelaporan konsultan pajak, masih ada sejumlah pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, update realisasi SPT Tahunan, insentif pajak yang masih bisa dipakai oleh wajib pajak UMKM, hingga dorongan bagi pemerintah untuk membatasi transaksi tunai.

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Konsultan Pajak Kosongkan Realisasi PPL

Konsultan pajak yang baru mendapatkan izin praktik pada 2024 tetap wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak kepada PPPK.

Meski sudah diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan, konsultan pajak yang baru memiliki izin praktik pada 2024 ini belum diwajibkan memenuhi persyaratan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL).

Dengan demikian, laporan tahunan 2024 yang disampaikan oleh konsultan pajak yang baru terdaftar pada 2024 tidak perlu dilampiri daftar realisasi Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Baca Juga: Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Ratusan Ribu WP Tak Kena Denda Telat SPT Tahunan

Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 12,63 juta SPT Tahunan 2024 dari wajib pajak orang pribadi hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB.

Dari angka tersebut, sekitar 630.000 wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan setelah batas waktu pada 31 Maret 2025. Meski begitu, wajib pajak tersebut tidak dikenakan sanksi administratif lantaran ada relaksasi waktu selama 11 hari setelah batas waktu.

"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tulis DJP dalam keterangan resminya.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Transaksi Tunai Harus Dibatasi

Pengusaha Chairul Tanjung (CT) mendorong pemerintah untuk membatasi transaksi tunai menggunakan uang kartal.

CT mengatakan pembatasan transaksi tunai bisa membantu upaya peningkatan penerimaan pajak. CT mengatakan pembatasan transaksi tunai telah dilaksanakan di India.

Dengan membatasi penggunaan uang kartal, seluruh transaksi akan dilaksanakan melalui sistem keuangan dan bisa dilacak. Dengan demikian, ruang untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak bisa diminimalisasi.

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

WP Badan UMKM Bisa Dapat Tarif PPh 11 Persen

Wajib pajak badan yang sudah tidak boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam pemenuhan kewajiban pajak masih dapat memanfaatkan fasilitas lain sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 31E UU PPh.

Dengan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh, wajib pajak badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar berhak mendapatkan pengurangan tarif PPh badan dari 22% menjadi tinggal 11%.

"Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar," bunyi Pasal 31E UU PPh.

Baca Juga: Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

PT Perorangan Tak Dapat PTKP Rp500 Juta

PT perorangan yang memanfaatkan skema PPh final UMKM tidak berhak mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak Rp500 juta.

Meski PT perorangan didirikan hanya oleh 1 orang, PT peorangan tetap dikategorikan sebagai wajib pajak badan dan bukan merupakan wajib pajak orang pribadi.

"Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022. (sap)

Baca Juga: PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, konsultan pajak, laporan konsultan pajak, PMK 175/2022, PPPK, UMKM, PPh final, SPT Tahunan, transaksi, PPL

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025