Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
12
A+
A-
12
Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menyelenggarakan pemeriksaan lapangan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.

Dalam kegiatan pemeriksaan lapangan tersebut, KPP Pratama Kotabumi menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Ivan Hanifa Rahman. Adapun pencabutan pengukuhan PKP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

“Sesuai dengan PER tersebut, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP…berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan,” kata Ivan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Ivan menjelaskan kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan untuk memastikan wajib pajak tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang PPN.

“Berdasarkan data pemeriksaan lapangan yang dikomparasikan dengan data lain yang dimiliki DJP, kami akan meninjau apakah omzet pengusaha benar di bawah batas pengusaha kecil atau tidak,” ujarnya.

Selanjutnya, DJP akan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP atau menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam hal masih memenuhi ketentuan sebagai PKP.

Baca Juga: Profil Lengkap Bimo Wijayanto, Sosok yang Dikabarkan Jadi Dirjen Pajak

Sementara itu, wajib pajak bersangkutan mengaku omzet usaha mengalami penurunan drastis dan berada di bawah batas pengusaha kecil. Untuk itu, wajib pajak mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Sebagai informasi, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila jumlah peredaran bruto atau omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan. (rig)

Baca Juga: Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kotabumi, pajak, daerah, kunjungan, visit, PKP, pengusaha kena pajak, pemeriksaan lapangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dira

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:31 WIB
Realita, WP dftr PKP krn sekalian dgn NPWP tanpa tahu kewajiban PKP akhirnya dia tdk ada usaha dan skrg adl bom nya, terbit buanyakk STP denda 500rb terbit atas tahun pajak terdahulu dan saat pengajuan pencabutan PKP hasilnya malah ditolak tanpa alasan, ditambah sekarang terbit terus STP 500rb karen ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak