Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

A+
A-
2
A+
A-
2
Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak pada Januari hingga April 2025 baru mencapai Rp557,1 triliun atau setara 25,4% dari target Rp2.189,3 triliun.

Bila dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan pajak periode Januari hingga April 2025 masih terkontraksi sebesar 10,8%. Meski kontraktif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpandangan kinerja penerimaan negara berada dalam tren penguatan.

"Realisasi penerimaan terus menunjukkan tren penguatan," ujar Sri Mulyani saat menyerahkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 kepada DPR, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Dari Pajak, Pemerintah Alokasikan Rp277 Miliar untuk Timnas Indonesia

Lebih lanjut, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sudah mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target dalam APBN 2025. Penerimaan kepabeanan dan cukai ini tercatat naik 4,4%.

Adapun realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat senilai Rp153,3 triliun atau 29,8% dari target yang telah ditetapkan. Namun, realisasi PNBP tercatat turun sebesar 24,7% bila dibandingkan dengan realisasi pada Januari hingga April tahun sebelumnya.

Akibat penerimaan pajak dan PNBP yang masih terkontraksi, realisasi pendapatan negara pada Januari hingga April 2025 tercatat baru senilai Rp810,5 triliun atau minus 12,4%. Walaupun demikian, APBN justru surplus senilai Rp4,3 triliun atau 0,02% dari PDB.

Baca Juga: IMF Sarankan Negara Ini Kerek PPN hingga Terapkan PPh OP Progresif

Surplus disebabkan oleh belanja negara yang baru terealisasi senilai Rp806,2 triliun atau 22,3% dari target APBN.

Dengan surplus senilai Rp4,3 triliun dan realisasi pembiayaan anggaran yang mencapai Rp279,2 triliun, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang terkumpul hingga April 2025 mencapai Rp283,6 triliun. Sejalan dengan SiLPA yang tinggi, total kas negara per April 2025 tercatat melampaui Rp100 triliun.

"Hal ini menunjukkan di tengah masa transisi, APBN 2025 tetap mampu berfungsi optimal di dalam menunjang pelaksanaan program prioritas pemerintah yang dirasakan oleh rakyat," ujar Sri Mulyani. (dik)

Baca Juga: Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, apbn 2025, defisit anggaran, apbn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Bantuan Pangan Akan Disalurkan Sekaligus untuk 2 Bulan

Selasa, 10 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perdirjen Baru! DJP Tambah Kelompok yang Masuk PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)